Jumat, 04 Desember 2020

DPRD Kota Mojokerto Tanggapi Pendapat Wali Kota Soal Raperda Inisiatip

Baca Juga

Pimpinan DPRD Kota Mojokerto saat mengikuti jalannya rapat paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi atas Pendapat Wali Kota Mojokerto atas beberapa Rancangan p Daerah (Raperda) Inisiatif, Jum'at 04 Desember 2020, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Jum'at 04 Desember 2020, menggelar rapat paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 50 Kota Mojokerto dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi atas Pendapat Wali Kota Mojokerto atas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif.

Juru Bicara (Jubir) Gabungan Fraksi DPRD Kota Mojokerto Gunawan menyampaikan, dengan adanya Raperda tentang Pengelolaan Sampah, pihaknya berharap akan mampu memaksimalkan pelaksanaan masterplan pengelolaan sampah di Kota Mojokerto.

Lebih lanjut, Gunawan memaparkan, bahwa kondisi sosiologis Kota Mojokerto menjadi pertimbangan dalam penyusunan Raperda tersebut. Selain itu, data pada Masterplan Pengelolaan Sampah Kota Mojokerto juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan Raperda ini.

"Dan, untuk hal yang sifatnya teknis dan operasional sebaiknya diatur dalam Peraturan Wali Kota agar memudahkan fleksibilitas dan memunculkan kreatifitas dari perangkat daerah terkait dan tetap berpedoman pada pedoman umum sebagaimana yang telah diatur dalam Raperda ini", papar Jubir Gabungan Fraksi DPRD Kota Mojokerto Gunawan, Jum'at 04 Desember 2020.

Dipaparkannya pula, bahwa pengelolaan sampah itu sendiri, berdasarkan teknologi pengolahan yang diatur Pasal 28 ayat (3) Permen PU, Nomor: 03/prt/m/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam paparannya, Gunawan menegaskan, bahwa inti pengolahan sampah tersebut menggunakan metode lahan urug terkendali, metode lahan urug saniter dan/atau teknologi ramah lingkungan. Dari pengangkutan sampah itu sendiri, pengangkutan  sampah dari sumber atau TPS atau TPS3R menuju TPST atau TPA dengan menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang didesain untuk mengangkut sampah.


Jubir Gabungan Fraksi DPRD Kota Mojokerto Gunawan saat menyampaikan Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi atas Pendapat Wali Kota Mojokerto atas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Jum'at 04 Desember 2020.


"Namun halnya, untuk sampah disposable diapers yang merupakan popok sekali pakai dan kini pemakaian diapers sudah mulai merata di kalangan ibu-ibu muda yang mempunyai anak usia 1–3 tahun di semua kalangan. Semakin tingginya kebutuhan diapers juga akan menimbulkan tingginya jumlah sampah yang disebabkannya", papar Gunawan.

Dijelaskannya, terjadinya pembuangan sampah diapers ke sungai oleh masyarakat merupakan salah-satu suatu pelanggaran. Pasalnya, terdapat larangan kepada setiap orang atau badan usaha dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

"Sehingga ketika setiap orang atau badan usaha yang membuang sampah diapers kedalam sungai maka akan melanggar pasal 60 dan akan mendapatkan sanksi administratif sebagaimana tercantum pada pasal 69 ayat (1)", jelasnya.

Dijelaskannya pula, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 pada ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, bahwa ketentuan pidana pada Peraturan Daerah kabupaten/ kota berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sedangkan pada ayat (3) berbunyi, bahwa Peraturan Daerah kabupaten/ kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Hal tersebut jika di korelasikan pada ketentuan Pasal ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur, bahwa  pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan/ atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,– (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,– (lima miliar rupiah)", jelasnya juga.

"Sehingga, dengan hal tersebut, maka draft peraturan daerah ini dibuat secara umum. Mengingat, pada konteks undang-undang, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008", tandasnya. *(DI/HB)*