Selasa, 01 Desember 2020

KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Satelit Monitoring Di Bakamla

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers tentang penahaman Leni Marlena (LM) selaku Ketua ULP dan Juli Amar Ma'ruf (JMA) selaku Anggota ULP pada  Badan Keamanan Laut (Bakamla), Selasa 01 Desember 2020,  di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Juli Amar Ma'ruf (JMA) selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla), Selasa 01 Desember 2020.

Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016, sejak 31 Juli 2019 silam.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan LM dan JAM. LM dan JAM telah ditetapkan sebagai Tersangka yang diumumkan pada bulan Juli 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi Bakamla Tahun Anggaran 2016", terang Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa 01 Desember 2020.

Karyoto menjelaskan, kedua Tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) berbeda untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 20 Desember 2020. Leni ditahan di Rutan gedung Merah Putih KPK, sedangkan Juli ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Sesuai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1", jelas Karyoto.

Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua Tersangka tersebut bersama Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT. CMI Teknologi (CMIT) dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakalam RI tersebut.

Dalam perkara ini, Bambang Udoyo ditangani oleh Polisi Militer TNI Angkatan Laut. Karena, pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah Anggota TNI Angkatan Laut.

Sedangkan Rahardjo, pada Jum'at (16/10/2020) telah divonis 'bersalah' oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta serta dijatuhi sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Rahardjo dan PT. CMIT menikmati keuntungan sebesar Rp. 60,329 miliar juga memperkaya orang lain, yaitu mantan Staf Khusus Bidang perencanaan dan keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp. 3,5 miliar.

PT. CMIT sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengadaan produk-produk teknologi komunikasi dan telah beberapa kali menjadi rekanan instansi pemerintahan. *(Ys/HB)*