Selasa, 06 April 2021

DPO Setahun, Akhirnya Samin Tan Ditangkap KPK Di Kafe

Baca Juga


Deputi Penindakan KPK Karyoto saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (06/04/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Setelah setahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyandang status hukum sebagai Tersangka, Samin Tan (SMT) akhirnya berhasil ditangkap Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 05 April 2021.

Pemilik PT. Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan ini sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau 1.

Sebagaimana diterangkan Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Selasa 06 April 2021, bahwa bermula dari Tim Penyidik KPK memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan SMT pada Senin 05 April 2021.

Atas informasi dari masyarakat tersebut, tim KPK bergerak cepat dan memantau keberadaan tersangka SMT di sebuah kafe di kawaaan jalan Thamrin dan kemudian menangkapnya.

"Dari informasi masyarakat, Tim KPK bergerak dan memantau keberadaan Tersangka yang sedang berada di salah-satu kafe yang berlokasi di wilayah jalan Thamrin Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan. Tersangka kemudian dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan", terang Deputi Penindakan KPK Karyoto, Selasa (06/04/2021).

Dijelaskannya, bahwa guna kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 06 April 2021 sampai dengan 25 April 2021. Terhadap tersangka SMT akan dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih.

"Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, terhadap Tersangka akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari di Rutan KPK Cabang kavling C1", jelasnya.

Lebih lanjut Karyoto memaparkan, SMT telah ditetapkan KPK sebagai DPO sejak April 2020 lalu. Penetapan SMT sebagai Tersangka merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 03 Juli 2018 silam di Jakarta. Yang mana, sebelumnya KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Eni Maulani Saragih, Johanes Kotjo dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dipaparkannya pula keterkaitan tersangka SMT dalam perkara tersebut, bahwa SMT diduga meminta bantuan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah.

"Diduga, saat itu PT. BLEM milik tersangka SMT telah mengakuisisi PT. AKT untuk penyelesaian persoalan interminasi perjanjian tersebut, SMT diduga meminta bantuan sejumlah pihak salah-satunya Eni Saragih untuk masalah pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM", papar Karyoto.

Eni menyanggupi permintaan tersebut, lanjut Karyoto, dan diduga meminta uang Rp. 5 miliar. Adapun uang tersebut diduga digunakan untuk biaya kampanye suami Eni yang mengikuti Pilkada di Temanggung Jawa Tengah.

"Telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf Tersangka dengan Eni sebanyak 2 kali dengan total Rp. 5 miliar", lanjutnya.

Karyoto menegaskan, dengan tertangkapnya SMT, pihaknya akan menggali kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat.

"Akan kita gali, apakah ada pihak-pihak lain yang dulu, misalnya ada baunya, kita akan berjalan dengan mencari, mengumpulkan alat bukti yang lain, baik dari saksi, petunjuk dokumen dan lainnya", tegasnya. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT:
> KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Suap Proyek PLTU Riau-1 Ke Kalangan Komisi VII DPR