Rabu, 05 Mei 2021

75 Pegawai KPK Tidak Memenuhi Syarat TWK...?

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (05/05/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat pernyataan soal hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sejumlah pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat. Dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, yang memenuhi syarat dan lolos TWK 1.274 orang

Sebagaimana diterangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bahwa TWK itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK ada sebanyak 1.274 orang

"Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS. Pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang", terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (05/05/2021).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menjelaskan tentang tiga aspek penilaian dalam TWK ini. Tiga aspek tersebut ialah aspek integritas, netralitas ASN dan anti-radikalisme.

Ghufron menegaskan, sejumlah instansi terlibat dalam TWK ini. Instansi itu adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS), Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara terkait hasil TWK ini.


Ketua KPK Firli Bahuri saat memaparkan soal proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN dalam konfere
nsi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (05/05/2021).

Adapun tentang tindak-lanjut untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat akan dikoordinasikan lebih-lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB).

Ditandaskannya, selama belum ada penjelasan lebih-lanjut dari BKN dan Kementerian PAN-RB, maka KPK tidak akan memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi syarat.

"KPK tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap 75 pegawai yang TMS (tidak memenuhi syarat). Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kementerian PAN-RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS", tandas Cahya.

Selanjutnya Sekretaris Jenderal KPK akan membuat surat penetapan untuk semua pegawai yang mengikuti TWK, baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak. 

Sebelum pengumuman dan pembacaan hasil TWK, Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan soal proses alih status Pegawai KPK menjadi ASN hingga menyentil bocornya informasi mengenai hasil TWK.

Pada kesempatan ini, Firli Bahuri juga sempat meminta maaf atas penundaan pengumuman hasil TWK ini. Menurut Firli, pihaknya harus menghormati proses hukum gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya dan kami semua insan KPK, saya ulangi, saya dan kami semua insan KPK sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang mengambil suatu tindakan dan menjadikan diri sebagai korban dan membocorkan informasi tanpa menunggu informasi resmi KPK yang sama-sama kita cintai", tutur Ketua KPK Firli Bahuri saat mengawali konferensi pers. *(Ys/HB)*