Senin, 16 Agustus 2021

DPRD Dan Wali Kota Sahkan P-APBD Kota Mojokerto TA 2021

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Golkar Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Junaedi Malik saat menunjukkan Berita Acara Penanda-tanganan/ Pengesahan P-APBD Kota Mojokerto TA 2021, Senin 16 Agustus 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto bersama Wali Kota Mojokerto menyepakati dan mengesahkan Perubahan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2021.

Kesepakatan dan pengesahan P-APBD Kota Mojokerto TA 2021 tersebut digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda Persetujuan dan Penanda-tanganan Bersama P-APBD Kota Mojokerto TA 2021 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 50 Kota Mojokerto, Senin 16 Agustus 2021.

Hal-hal yang menjadi kesepakatan tersebut di antaranya yakni pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 869.686.791.131,– bertambah Rp. 2.287.511.407,– sehingga menjadi Rp. 871.974.302.538,–

Selain itu, disepakati juga belanja daerah sebelum perubahan sebesar 1 trilyun 42 milyar 609 juta 617 ribu 966 rupiah bertambah sebesar 93 milyar 722 juta 953 ribu 149 rupiah sehingga menjadi 1 triliun 136 miliar 332 juta 571 ribu 115 rupiah.

Meski pada akhirnya menyetujui dan mengesahkan Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021, namun DPRD Kota Mojokerto melalui Juru Bicara (Jubir)-nya, Udji Pramono menyampaikan sejumlah hal yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Di antaranya, bahwa semangat dari pembahasan Perubahan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021 adalah memrioritaskan bantuan bagi masyarakat terdampak pendemi Covid-19 dan mengupayakan agar Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tidak terlalu besar.

"Karena, bagaimanapun juga, Silpa yang terlalu besar mencerminkan banyak program kegiatan yang tidak maksimal dan optimal dalam pelaksanaan realisasinya", ujar Jubir DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono.

Uji Pramono menegaskan, hal lainnya, yakni kondisi pandemi Covid-19 janganlah dijadikan alasan bagi rendahnya serapan anggaran suatu kegiatan yang dapat menyebabkan membesarnya Silpa. Terkait itu, perangkat daerah dituntut untuk kreatif dan inovatif agar suatu kegiatan dapat tetap dilaksanakan secara masimal di tengah pandemi ini, namun dengan tidak melanggar protokol kesehatan. Sehingga, anggaran yang ada, serapannya tetap dapat dimaksimalkan.

'Terhadap program kegiatan yang sekiranya tidak dapat dilaksanakan dalam kondisi pandemi, maka anggaran dimaksud bisa dialihkan untuk program kegiatan prioritas lain yang lebih produktif dalam membantu masyarakat", tegasnya.



Salah-satu suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda  Persetujuan dan Penanda-tanganan Bersama P-APBD Kota Mojokerto TA 2021, saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai awal resminya acara, Senin 16 Agustus 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Ditegaskannya pula, bahwa pembebanan pajak dan retribusi daerah harus tetap memperhatikan kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, sehingga tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha yang terkena dampak pandemi covid-19.

"Disisi lain pemerintah kota harus segera mendistribusikan segala jenis bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang selama ini kurang optimal dilakukan oleh perangkat daerah pengampu. Indikasi dari hal ini adalah masih rendahnya serapan anggaran perangkat daerah tersebut", tegasnya pula.

Jubir DPRD Kota Mojokerto menandaskan, bahwa program kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD haruslah ada analisa dan kajian yang mendasari perencanaannya. Hal ini, agar program kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya dapat dimaksimalkan realisasi anggarannya, sehingga tidak menyisakan silpa yang besar. Karena adanya Silpa yang besar dapat menimbulkan kesan bagi masyarakat bahwa hal itu merupakan suatu kesengajaan yang telah direncanakan.

Ditandakannya pula, bahwa ada konsekuensi yang tidak ringan bila dana alokasi khusus (DAK) tidak terserap untuk merealisasikan program kegiatan yang didanai DAK, karena pemerintah daerah yang meminta dan merencanakannya sendiri.

"Bila hal ini terjadi, maka akan menjadi catatan buruk pemerintah pusat bagi pemerintah daerah. Dalam mengelola DAK haruslah dilakukan dengan optimal dan maksimal. karena kita membutuhkan sekali DAK untuk menambah anggaran bagi pembangunan Kota Mojokerto", tandas Udji Pramono.

Jubir DPRD Kota Mojokerto pun menyampaikan, bahwa dalam setiap pendistribusian bantuan, khususnya bantuan penanganan dampak Covid-19, hendaknya melibatkan pihak kelurahan dan RT RW, agar bantuan dapat sampai pada masyarakat yang menjadi sasaran.

"Tidak perlu ada pembagian bantuan secara simbolis di pasar, di kampung-kampung atau di tempat-tempat lain. Yang terpenting pembagian bantuan itu didistribusikan secara merata dan kepada semua warga  yang membutuhkan bantuan", tukas Udji Pramono.

Jubir DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono kembali menandaskan, bahwa Pemkot dan DPRD adalah mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apapun program kegiatan Pemkot yang berkaitan dengan APBD, akan memerlukan persetujuan Dewan.

"Oleh karena itu dalam merencanakan suatu program kegiatan, apalagi yang membutuhkan anggaran besar, walau peraturan perundangan tidak mensyaratkan persetujuan DPRD, namun sebagai fatsun politik yang baik alangkah eloknya bila pemkot berdialog dengan DPRD untuk membahas bersama rencana program kegiatan dimaksud. Bagaimanapun juga, program kegiatan yang terkait dengan APBD, mau tidak mau pada akhirnya memerlukan persetujuan DPRD", tandasnya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda  Persetujuan dan Penanda-tanganan Bersama P-APBD Kota Mojokerto TA 2021 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Golkar Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Junaedi Malik.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari hadir bersama Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria dengan didampiingi Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Gaguk Tri Praseto. 

Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto kali ini dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD Kota Mojokerto, para pejabat Forkopimda Kota Mojokerto atau yang mewakili, para Kepala OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto, para Camat dan Lurah se Kota Mojokerto. *(DI/HB)*