Baca Juga
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat berdialog dengan warga yang akan mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) di Kantor Kelurahan , jalan Karyawan Baru No. 03 Kecamatan Kranggan, Rabu (18/08/2021).
Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali melahirkan program kemudahan bagi pelayanan publik. Kali ini, melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) setempat, Pemkot Mojokerto menyajikan program "Jempol Mempesona" atau Jemput Bola Memberikan Pelayanan Sistem OSS (NIB) Tanpa Biaya.
Program "Jempol Mempesona" disajikan sengaja untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UKM) dalam mendapatkan izin berusaha yang berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Melalui program Jempol Mempesona ini, petugas dari DPMPTSP & Naker akan berkunjung ke masing-masing kelurahan di Kota Mojokerto untuk melayani masyarakat secara langsung dalam pembuatan NIB by OSS.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyerahkan NIB (Nomor Induk Berusaha) salah seorang warga di Kantor Kelurahan Sentanan jalan Karyawan Baru No. 03 Kecamatan Kranggan, Rabu (18/08/2021).
Untuk memastikan berjalannya program tersebut, Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari meninjau secara langsung penyajian pelayanan program Jempol Mempesona tersebut di Kantor Kelurahan Sentanan jalan Karyawan Baru No. 03 Kecamatan Kranggan, Rabu (18/08/2021).
.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan "Ning Ita" ini berkesempatan berdialog dengan sejumlah warga pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) yang tengah mengurus NIB (Nomor Ijin Berusaha)-nya di Kantor Kelurahan Sentanan.
Wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto menerangkan, bahwa pembuatan NIB adalah gratis dengan target sasaran seluruh pedagang mikro kecil yang ada di Kota Mojokerto.
Salah-satu suasana saat warga memgurus NIB (Nomor Induk Berusaha) di Kantor Kelurahan Sebtanan, jalan Karyawan Baru No. 03 Kecamatan Kranggan, Rabu (18/08/2021).
"Melalui program ini kita ingin mengedukasi masyarakat, bahwa dengan memiliki NIB, para pelaku usaha kecil mikro tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak besar", terang Ning Ita, Rabu (18/08/2021), di lokasi.
"Dengan (pelaku UKM) memiliki NIB, akan menjadi database pemerintah (Red: Pemkot Mojokerto), sehingga kedepan akan bisa memberi kemudahan-kemudahan bagi para pelaku usaha, terutama ketika ada program-pragram baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun dari Pemkot Mojokerto", tandasnya.
.
Sementara itu, saat berdialog dengan warga yang tengah mengurus NIB di Kantor Kelurahan Sentanan, Ning Ita juga sempat meminta supaya menyampaikan program Jempol Mempesona kepada saudara, tetangga maupun teman pelaku UKM lainnya.
"Tolong disampaikan terkait program Jempol Mempesona ini kepada saudara, tetangga maupun teman-teman pelaku UKM lainnya. Program ini akan terus berlangsung di masing-masing kelurahan setiap hari rabu atau bisa langsung mengurus NIB di Mall Pelayanan Publik Gajah Mada", pinta Ning Ita, penuh harap. *(DI/HB)*