Selasa, 02 November 2021

KPK: Gratifikasi Merusak Integritas Dan Menumbuhkan Mental Pengemis

Baca Juga




Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, gratifikasi dapat merusak integritas seseorang. KPK pun menegaskan, bahwa integritas merupakan benteng untuk tidak korupsi.

"Ibarat pandemi, integritas diharapkan menjadi vaksin anti-korupsi", tegas Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto dalam keterangan, Senin (01/11/2021.

Terkait itu, Sugiarto menekankan pentingnya menghindari gratifikasi. Sugiarto kembali menegaskan, terbiasa menerima gratifikasi terkait dengan jabatan akan menumbuhkan mental pengemis karena terbiasa meminta.

Dia juga menegaskan, gratifikasi juga akan selalu merasa berhutang budi. Sehingga, ketika para pihak yang memberi gratifikasi meminta dispensasi, kemudahan atau bahkan kebijakan, maka akan membuat penerima gratifikasi merasa sungkan.

"Akhirnya berpotensi terjebak dalam suap-menyuap. Pada tahap selanjutnya, penerima gratifikasi akan memperkaya diri sendiri atau orang lain bahkan korporasi", tegasnya pula.

Sugiarto menandaskan, salah-satu wujud dari integritas seseorang adalah mereka berhati-hati terhadap pemberian hadiah. Apalagi hadiah tersebut diyakini berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

"Itu dilarang. Silahkan ditolak dan dilaporkan penolakannya. Jika terpaksa diterima juga silahkan dilaporkan. Kenapa? Karena gratifikasi beda tipis dengan suap. Oleh karena itu, waspadalah terhadap bahaya gratifikasi. Kenapa? Karena gratifikasi adalah akar korupsi, menyebabkan konflik kepentingan dan kecurangan", tandasnya. *(Ys/HB)*