Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal harus melalui 3 (tiga) tahapan.
"KPK akan terus bekerja agar terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui tiga tahapan", ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/12)2021).
Lebih lanjut, Firli Bahuri merinci tiga tahapan sistem pemberantasan korupsi yang ideal tersebut. Tahapan pertama, adalah regulasi yang jelas.
"Kedua, adalah institusi yang terbuka. Sehingga, tidak ada lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi, karena sesungguhnya transparansi merupakan 'ruh' demokrasi", rincinya.
Adapun yang ketiga adalah komitmen seluruh pemimpin kementerian/ lembaga untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama.
"Oleh karena itu, pemimpin harus membangun sistem yang tidak akan pernah ramah dengan korupsi. KPK senantiasa terus mendampingi", jelas Firli Bahuri.
Firli menegaskan, KPK tetap konsisten dan fokus dengan penerapan konsep 'Trisula Pemberantasan Korupsi'. Pertama, pendidikan sebagai upaya membangun dan menanamkan nilai, karakter, budaya dan peradaban manusia Indonesia yang 'anti korupsi'.
Kedua, adalah mengedepankan upaya pencegahan dan monitoring. Dalam hal ini, KPK akan fokus bekerja pada hulu, melakukan penelaahan dan kajian regulasi serta memastikan berlakunya sistem yang baik.
"Dengan sistem yang baik, tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi. Hal ini sesuai dengan amanat UU KPK bahwa lembaga antirasuah masuk ke seluruh instansi demi membentuk regulasi yang antikorupsi", ujar Firli.
Ketiga, adalah penindakan. Ditegaskannya, bahwa, penindakan tidak sekadar pemidanaan badan. Tetapi hal yang penting adalah pengembalian kerugian negara hingga perampasan aset hasil korupsi demi pemulihan kerugian negara.
Setelah revisi UU KPK, Firli menyatakan lembaganya tambah kuat karena bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik dalam orkestra pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden.
Ditegaskannya, bahwa orkestrasi tersebut menyentuh semua kamar kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan partai politik.
"Tidak ada pemberantasan korupsi yang bisa dilakoni sendiri. Mungkin mimpi itu pernah ada pada sebagian kalangan, tetapi itu utopia. Kita sering menciptakan pahlawan dalam sistem pemberantasan korupsi, padahal sistem itu memerlukan integrator", tegasnya.
Firli menanfasksn, KPK harus menjadi integrator pemberantaan korupsi dengan mengedepankan fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan melaksanakan putusan hakim serta pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap secara berhasil-guna dan berdaya-guna. *(Ys/HB)*