Jumat, 24 Desember 2021

Menko Polhukam Mahfud MD Sampaikan, Presiden Sudah Kirim Surpres RUU Perubahan ITE Ke DPR-RI

Baca Juga

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo sudah mengirimkan Surat Presiden tentang RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ke DPR-RI.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke DPR-Ri.
 
"Surat sudah ditanda-tangani Presiden dan Surat Presiden (Surpres) tersebut sudah dikirim ke DPR-RI pada 16 Desember 2021", kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam siaran persnya di Jakarta, Jum'at (24/12/2021).
 
Surat Presiden, Nomor: R-58/Pres/12/202 bertanggal 16 Desember 2021 dengan perihal RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikirim ke DPR-RI dengan melampirkan 1 (satu) berkas Naskah RUU tersebut.
 
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, isi surat tersebut, selain menyampaikan Naskah RUU, agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang paripurna DPR-RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
 
Dijelaskannya pula, Surat Presiden mencantumkan, bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili Pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

"Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi, yaitu Pasal 27, 28, 29 dan 36. Selain revisi empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C", jelasya. *(Ys/HB)*