Kamis, 13 Januari 2022

Mahkamah Agung RI Kabulkan Gugatan Mantan Jurnalis TVRI

Baca Juga



Kota MEDAN - (harianbuana.com).
Mahkamah Agung RI melalui Majelis Hakim Ad Hoc pada Peradilan Hubungan Industrial telah memutuskan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) perkara Kasasi Nomor: 1298/KPdt.Sus-PHI/2021 gugatan PHI yang diajukan Devis Abuimau Karmoy terhadap pihak TVRI Stasiun Sumatera Utara (Sumut) sebagai Tergugat.

Mantan jurnalis pada TVRI Sumut itu, menggugat TV plat merah tersebut lantaran pengabdiannya selama menjadi kontributor berita di TVRI selama empat tahun dengan status kontrak secara berturut-turut, yang diputus kontrak sepihak oleh pihak TVRI Sumut tanpa memberikan haknya sebagaimana diatur oleh UU No.13 tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan.

“Devis Abuimau Karmoy adalah seorang jurnalis senior yang dahulunya bekerja sebagai kontributor berita di TVRI Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 hingga Desember 2017. Namun diduga pada tanggal 20 Desember 2017 ia di-PHK secara sepihak oleh TVRI Stasiun Sumut melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Berita saat itu atas nama Ranggini", beber Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra SH., MH. dalam konferensi pers di Kantor LBH Medan jalan Hindu No.12, Kota Medan, Rabu (12/01/2022) siang.

Padahal, sebut Irvan Saputra, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja dengan Nomor: 48/II.4/SPK/TVRI/2016, kontrak antara Devis dan TVRI baru akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

“Terkait perselisihan tersebut Devis menduga Hak Asasinya telah dilanggar pihak TVRI Stasiun Sumut karena diberhentikan secara sepihak dan sewenang-wenang serta tanpa memberikan apa yang seharusnya menjadi haknya", ujarnya.

Jurnalis yang menggeluti profesi kewartawanan sejak 2003 itu, lalu mencari keadilan melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Medan dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti.

“Untuk membuktikan apa yang telah dilakukan TVRI Stasiun Sumut, (yang ia duga) telah melanggar aturan hukum yang berlaku dan Hak Asasi Manusia (HAM). Selama persidangan Devis telah memberikan bukti-bukti surat dan menghadirkan Saksi atas perkara a quo", ungkap Wakil Direktur LBH Medan.

Namun, perjuangan panjang Devis saat itu tidak membuahkan hasil yang diharapkan, sebab Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan menolak gugatan Devis dan menyatakan hubungan kerja antara Devis dengan TVRI Sumut tidak pernah berakhir dan tetap berjalan sebagaimana biasanya. 

“LBH Medan menilai putusan Hakim tersebut sangat tidak berdasar dan tidak mempunyai rasa keadilan dimana hubungan antara Devis Abuimau Karmoy dengan TVRI Stasiun Sumut sudah tidak harmonis sehingga dalam bekerja tidak didapati kecocokan lagi", sebut Irvan.

“Hal ini dikuatkan dengan adanya yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 939 K/Pdt.Sus-PHI/2020. Oleh karena itu LBH Medan menilai putusan tersebut diluar dari apa yang dituntut (Asas Ultra Petita) oleh Devis", tambahnya.

Menurut LBH Medan, berdasarkan Pasal 178 ayat (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 189 ayat (3) Rbg, Hakim dilarang memutus melebihi apa yang dituntut (Petitum).

Atas putusan Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Medan tersebut Devis mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Perjuangan Devis ini,ternyata tidak sia-sia. Sebab, Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi, yang di Ketuai oleh Dr Panji Widagdo bersama dua Hakim Anggota yaitu Dr Sugeng Santoso dan Dr Andari Yuriko Sari berpendapat lain.

“Dengan memutus membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan nomor : 332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn yang menolak gugatan Devis Abuimau Karmoy pada tingkat pertama dan mengabulkan permohonan Kasasi PHI dari Devis Abuimau Karmoy", ungkap Irvan Saputra.

Irvan menegaskan, atas putusan kasasi tersebut, LBH Medan menilai, Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI telah tepat dan memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap Devis Abuimau Karmoy. 

“LBH Medan berharap dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut dapat menjadi pegangan bagi insan Pers di seluruh Indonesia khususnya bagi mereka yang bekerja pada media publik milik negara, karena diketahui putusan kasasi ini merupakan yang pertama kali di Indonesia terkait gugatan PHI terhadap media publik milik Negara dan kedepannya tidak ada lagi insan Pers yang diberhentikan secara sewenag-wenang atau melanggar aturan hukum", tegasnya.

LBH  menduga apa yang dilakukan TVRI Stasiun Sumut telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,  Pasal 3 ayat (2), (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICCPR.

Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (5), (6), dan (7), Pasal 90 ayat (1), Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4), dan Pasal 161 ayat (1) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 

“Karena itu, LBH Medan meminta kepada TVRI Stasiun Sumut untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku", tandasnya.

Sementara itu, Devis Abuimau Karmoy menyebut Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut merupakan bentuk keberpihakan keadilan terhadap para jurnalis di tanah air. Ia berharap tidak ada lagi industri pers di Indonesia yang memberlakukan ketidakadilan terhadap jurnalis yang bekerja untuk media tersebut.

“Saya juga mendorong teman-teman jurnalis khususnya yang bekerja di industri pers untuk tidak perlu takut bila mengalami ketidakadilan dan pelanggaran Hak yang dilakukan oleh pengusaha media. Saya juga mendorong Dewan Pers agar proaktif mendorong perusahaan pers untuk memenuhi Hak wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers", cetusnya. *(HB)*