Jumat, 11 Februari 2022

KPK Eksekusi Mantan Bupati Talaud Sri Mahyumi Manalip Ke Rutan Manado

Baca Juga


Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye saat berada dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Cabang KPK di belakan Gedung Merah Putih KPK, Rabu (01/05/2019) dini hari.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 10 Februari 2022 telah mengeksekusi mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado. Sri Wahyumi Maria manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud akan menjalani masa hukuman akibat tindak pidana korupsi yang diperbuatnya selama 4 tahun penjara.

"Hari Kamis (10 Februari 2022), Jaksa Eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Eksekusi terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Mahyumi Maria Manalip tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022. Yang dalam hal ini, Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud terjerat perkara tindak pidana korupsi gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud tahun 2014–2017.

Ali menjelaskan, selain divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 4 tahun penjara, Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud juga dikenakan sanksi pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Sri Wahyumi membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp. 9,3 miliar. Uang pengganti sebesar harus dibayarkan dalam 1 (satu) bulan setelah status hukum Sri Wahyumi berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam batas waktu sang sudah ditentukan belum dibayar, maka harta-bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 2 tahun", jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (29/04/2021) sore, KPK kembali menetapkan Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) selaku Bupati Kepulauan Talaud periode 2014-2019 sebagai Tersangka.

Kali kedua ini, KPK menetapkan Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud periode 2014–2019 sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014–2017.

"Perkara ini adalah kali kedua SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) ditetapkan sebagai Tersangka", terang Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (29/04/2021) sore.

Diterangkannya pula, bahwa perkara baru (kedua) yang menjerat Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya, yakni tindak pidana korupsi (TPK) suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

"Pengembangan perkara ini adalah salah-satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan", terangnya pula.

Lebih jauh, Karyoto menjelaskan, KPK menetapkan Sri Wahyumi sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014–2017 setelah melalui proses penyelidikan.

Dijelaskannya pula, bahwa KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data hingga terpenuhi bukti permulaan yang cukup untuk penetapan status hukum sebagai Tersangka atas perkara tersebut.

"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud) sebagai Tersangka", jelas Karyoto.

Karyoto menandaskan, selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 100 orang Saksi dan menyita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara. Memang, jika dilihat dari waktu, dilakukannya perbuatan dugaan tidak pidana korupsi perkara kedua ini lebih dulu terjadi. 

Ditandaskannya pula, bahwa perkara yang menjerat SWM selaku Bupati Talaud tersebut, menjadi pengingat dan peringatan bagi seluruh kepala daerah yang merupakan penanggung-jawab anggaran di daerahnya untuk terus melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas.

"Sebab, KPK akan tetap dan terus berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akarnya, tenaga kami tidak akan habis sampai Indonesia bebas dari korupsi", tandas Karyoto.

Dalam perkara ini, KPK menduga, SWM diduga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang.

KPK pun menduga, SWM selaku Bupati Kepulauan Talalud diduga memerintahkan para Ketua Pokja PBJ Pemerintah Kabupaten (P3mkab) Kepulauan Talaud supays memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.

KPK juga menduga, SWM selaku Bupati Kepulauan Talaud diduga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Pemkab Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 % (persen) dari nilai Pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.

KPK menduga pula, uang yang diduga telah diterima oleh SWM selaku Bupati Kepulauan Talaud berjumlah sekitar Rp. 9,5 miliar.

Atas dugaan perbuatan yang diduga dipebuatnya, tersangka SWM selaku Bupati Kepulauan Talaud  disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dalam konferensi pers tentang penetapan status hukum sebagai Tersangka atas perkara kedua yang menjerat Sri Wahyumi selaku Bupati Kepulauan Talaud, KPK tidak menghadirkan Tersangka.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, bahwa tidak dihadirkannya Tersangka lantaran emosi mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip saat ini sedang tidak stabil untuk dihadirkan. 

"Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan Tersangka, kami sudah berupaya menyampaikan kepada yang bersangkutan tetapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Namun demikian, Ali Fikri memastikan, KPK telah memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana peraturan hukum yang berlaku.

"Kami lakukan penangkapan, dibawa ke KPK dan kami bawa ke Rutan KPK dengan keadaan emosi yang tidak stabil. Sehingga, mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini", tukasnya.

Adapun perkara kedua yang menjerat Sri Wahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang menetapkan SWM selaku Bupati Kepulauan Talaud sebagai Tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini merupakan kali kedua SWM selaku Bupati Kepulauan Talaud ditetapkan sebagai Tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM.

Pengembangan perkara ini adalah salah-satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan. Sehingga,;perlu disampaikan bahwa kegiatan tangkap tangan yang mungkin barang buktinya sering disebut kecil, namun berpotensi membuka perkara yang lebih besar.

Sementara itu pula, mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip bebas dari penjara atas perkara pertamanya pada Rabu (28/4/2021) malam. Namun, ia kembali ditahan KPK dalam hitungan jam setelah dibebaskan dari Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait perkara pertamanya. 

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip periode 2014–2019 sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Eksekusi dilakukan Jaksa KPK dengan menjebloskan Sri Wahyumi ke Lapas pada 26 Oktober 2020, atau setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi atas vonis perkara pertamanya. 

Yang mana, dalam putusannya, Mahkamah Agung memotong hukuman penjara mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. *(Ys/HN)*