Jumat, 17 Mei 2019

Bupati Talaud Menyebut, Pengusaha Memberi Barang Karena Senang, Bukan Suka

Baca Juga

Bupati non-aktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip saat memberi keterangan kepada sejumlah warrawan, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai Tersangka di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 10 Mei 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menolak disebut telah 'menerima' barang-barang mewah dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. Melainkan, pengusaha Bernard Hanafi Kalalo 'membelikan' barang-barang itu untuk dirinya.

Menurut Bupati non-aktif Kepulauan Talaud Sri Mahyumi Maria Manalip, antara 'membelikan' dengan 'memberikan' berbeda. Yang mana, memberikan itu berarti dirinya sudah menerima, sedangkan dalam perkara ini dirinya tidak pernah menerima barang itu.

Sri Mayumi pun mengatakan, kalau saja pengusaha Bernard Hanafi Kalalo 'benar' memberikan barang-barang itu kepadanya, hal itu karena 'senang', bukan 'suka'.

Dikatakannya pula, bahwa ketika dirinya dibawa tim penyidik KPK dari Kabupaten Kepulauan Talaud ke Jakarta, tanpa adanya barang bukti di tangannya.

Hal tersebut, disampaikan Bupati non-aktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kepada wartawan, usai dirinya menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selataan, Jum'at 17 Mei 2019.

"Pak Bernard membelikan barang itu. Membelikan ya, bukan memberikan. Karena kalau memberikan, saya sudah menerima. (Tapi) saya tidak pernah menerima barang itu. Kalau pun dia memberikan itu (barang-barang merah), dia senang dengan saya. Senang, bukan suka. Jadi, beda kan senang dengan suka", kata Sri Wahyumi usai diperiksa di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jumat 17 Mei 2010l9.

Menurut Sri Wahyumi, jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud tinggal 2 bulan lagi, sehingga menurutnya pemberian dari Bernard itu tidak terkait jabatannya. Untuk itulah, Sri menyebut operasi tangkap tangan (OTT) padanya sebagai upaya 'pembunuhan karakter'.

"Saya merasa sebagai pembunuhan karakter untuk saya. Karena saya tidak pernah memegang barang bukti. Barang bukti pun tidak ada saya dibawa ke sini", ungkap Sri Wahyumi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapakan Sri Wahyuni Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud dan Benhur Lalenoh sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

KPK menduga, Sri Mahyumi Maria Manalip selaku Bupati Kepulauan Talaud diduga menerima suap dari pengusaha Bernhard Hanafi Manalo melalui orang kepercayaannya bernama Benhur Lalenoh. Suap berupa barang mewah itu disebut KPK terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Selain ketiga Tersangka, KPK juga berhasil mengamankan barang mewah dan sejumlah uang. Antara lain adalah tas mewah merk Channel senilai Rp. 97,36 juta, jam tangan mewah merk Rolex senilai Rp. 224,5 juta dan tas mewah merek Balenciaga senilai Rp. 32,99 juta, anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp. 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp. 50 juta.

Terhadap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dan Benhur Lalenoh, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Bernard Hanafi Kalalo, KPK menyangka, Bernard Hanafi Kalalo diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan proses penyidikan,  dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan terhadap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dan 2 (dua) Tersangka lain, yakni Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo, terhitung mulai tanggal 20 Mei 2019 hingga 28 Juni 2019.

Guna kepentingan proses penyidikan, Bupati non-aktif Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, untuk tersangka Benhur Lalenoh ditahan di Rutan Guntur, sedangkan tersangka Bernard Hanafi Kalalo ditahan di Rutan Gedung KPK lama. *(Ys/HB)*