Jumat, 17 Mei 2019

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Kepulauan Talaud

Baca Juga

Bupati non-aktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai Tersangka di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 10 Mei 2019.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjangan masa penahanan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dan 2 (dua) Tersangka lain, yaitu salah-satu  tim sukses dari Sri Wahyumi yang juga seorang pengusaha, Benhur Lalenoh dan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo, Jum'at 17 Mei 2019.

Sebelumnya, ketiganya telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang/ jasa di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan, dimulai tanggal 20 Mei 2019 hingga 28 Juni 2019", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at 17 Mei 2019.
Kasus yang menjerat Bupati Talaud ini bermula dari ketika tim penyidik KPK mendapatkan informasi adanya permintaan fee 10 persen dari Bupati Kepulauan Talaud  melalui Benhur Lalenoh sebagai orang kepercayaan Bupati Kepulauan Talaut Sri Mahyumi kepada kontraktor.  Benhur Lalenoh pun bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.

Selanjutnya, Benhur Lalenoh menawar kanproyek di Kabupaten Talaud kepada Bernard  Hanafi Kalalo dan meminta fee 10 persen. Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, Benhur Lalenoh meminta Bernard Hanafi Kalalo untuk memberikan barang-barang mewah kepada Bupati Talaud Sri Wahyumi.

Pada pertengahan April 2019, untuk pertama kalinya, Benhur Lalenoh mengajak Bernard Hanafi Kalalo untuk diperkenalkan ke Bupati Talaud. Beberapa hari kemudian, berdasarkan perintah bupati melalui Benhur, Bernard Hanafi Kalalo diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Bupati Kepulauan Talaud di Jakarta.

Terkait fee 10 % yang diharuskan oleh Bupati Kepulauan Talaud itu, Benhur Lalenoh meminta Bernard Hanafi Kalalo memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan atau fee sebesar 10 persen itu.

Beberapa hari kemudian, berdasarkan perintah Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manali melalui Benhur Laleno, Bernard Hanafi Kalalo diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan di Jakarta.

Fee 10%  yang diharuskan oleh bupati, Benhur Laleno meminta Bernard Hanafi Kalalo memberinya dalam bentuk barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen itu. Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dalam perkara ini, KPK menetapakan Sri Wahyuni Maria Manali dan Benhur Lalenoh sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Bernard Hanafi Kalalo ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Selain ketiga Tersangka, KPK juga berhasil mengamankan barang mewah dan sejumlah uang. Antara lain adalah tas mewah merk Channel senilai Rp. 97,36 juta, jam tangan mewah merk Rolex senilai Rp. 224,5 juta dan tas mewah merek Balenciaga senilai Rp. 32,99 juta, anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp. 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp. 50 juta.

Terhadap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manali dan Benhur Lalenoh, KPK menyangka, keduanya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Bernard Hanafi Kalalo, KPK menyangka, Bernard Hanafi Kalalo diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan proses penyidikan,  dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan terhadap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dan 2 (dua) Tersangka lain, yakni Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo, terhitung mulai tanggal 20 Mei 2019 hingga 28 Juni 2019.

Sebagaimana diketahui, Bupati non-aktif Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Benhur Lalenoh ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Bernard Hanafi Kalalo ditahan di Rutan Gedung KPK lama. *(Ys/HB)*