Minggu, 10 April 2022

Aceng Syamsul Hadie: Betulkah Dewan Pers Memiiiki Kewenangan Mengeluarkan Sertifikat UKW...? (Bagian 4)

Baca Juga

Aceng Syamsul Hadie, SSos., MM


Oleh: Aceng Syamsul Hadie, SSos., MM

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Stigma wartawan abal abal itu masih menjadi momok yang menghantui bagi Insan Pers Indonesia, khususnya di wilayah dan daerah-daerah. 

Apalagi statement oknum Dewan Pers yang tidak elok dan selalu tendensius, antara lain; bahwa legalitas wartawan harus memiliki Sertifikat UKW atau UKJ dari Dewan Pers dan harus masuk ke organisasi wartawan dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. Apabila tidak, maka kedudukan Wartawan adalah illegal dan abal abal.

Ucapan tersebut tidak pantas disampaikan oleh oknum yang mengatasnamakan Dewan Pers yang seharusnya menjadi panutan dan pengayom serta menjadi jembatan perekat persatuan dan kesatuan serta persaudaraan Insan Pers Indonesia. Bukan malah menjadi pemecah-belah!

Ditambah lagi, dengan beberapa Surat Edaran yang diterbitkan Dewan Pers yang diskriminatif dan provokatif, selalu mengundang interpretasi negatif terhadap wartawan yang bukan konstituennya, yang justru lebih besar jumlahnya.

Semua statement dan surat edaran itu sangat besar dampak pengaruhnya terhadap sikap kejaksaan, kepolisian dan aparatur pemerintah di daerah-daerah dalam menyikapi wartawan antar konstituen dan bukan konstituen Dewan Pers.

Maka disini penulis akan lebih fokus membahas secara akademik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Lembaga apa yang berwenang mengeluarkan Sertifikat UKW tersebut dan apa hubungan wartawan dengan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW).


A. Hubungan Wartawan dengan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW)

Didalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 1 ayat (4), (5) dan (6), yaitu: (4) Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, (5) Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, (6) Pers Nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pers Indonesia.

Maka, legalitas wartawan menurut hukum, yaitu wartawan menjadi anggota organisasi wartawan yang berbadan hukum dan memiliki Kartu Pers dari Perusahaan Pers yang berbadan hukum, menurut penulis, itu sudah dianggap cukup.

Sedang Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) adalah sarana peningkatan kualitas kinerja wartawan kearah yang lebih baik guna menghadapi era globalisasi dan informasi secara proporsional dan profesional.

Yang harus dipahami, bahwa SKW atau Sertifikat UKW bukanlah syarat legalnya wartawan, tetapi merupakan bagian penting sebagai pelengkap terhadap peningkatan kualitas profesi wartawan.

Disini tampak jelas, hubungan wartawan dengan SKW sangat erat sekali, dimana SKW merupakan sarana peningkatan profesionalisme kinerja wartawan. Maka diharapkan para insan pers untuk lebih proaktif dalam mengikuti SKW guna menjaga mutu dan kualitas kewartawanan,
sehingga produk jurnalis adalah karya intelektual yang dapat dipertanggung-jawabkan.


B. Siapakah yang Berwenang Mengeluarkan Sertifikat UKW ?  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, dimana Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Kemudian dalam peraturan BNSP No. 1 Tahun 2020 Tentang KSWP Pemberian Layanan Publik, Pasal 1 ayat (7) berbunyi: Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari BNSP.

Disini sangat jelas, bahwa lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat UKW atau pun SKW adalah bukan Dewan Pers, di mana selama ini seolah-olah Dewan Pers menjadi lembaga yang mempunyai otoritas tertinggi menentukan legal atau tidak legal, resmi atau abal abal  terhadap Insan Pers Indonesia.

Tetapi kalau memperhatikan aturan di atas, bahwa lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Sertifikat UKW ataupun SKW adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Kesimpulan.

Penulis disini menganalisa dan berpendapat:
1. Sertifikat UKW bukan merupakan syarat legalitas wartawan, tetapi merupakan penunjang peningkatan kualitas kewartawanan;
2. Sertifikat UKW merupakan bagian penting agar produk jurnalis menjadi  karya intelektual yang dapat dipertanggung-jawabkan;
3. BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi.

Lembaga apa saja  boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi, tetapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP. *(ASH/HB)*

Penulis: Dosen dan Pemerhati Media Pers.