Kamis, 21 April 2022

Dewas KPK Periksa Dirut Pertamina Terkait Tiket MotoGP Lili Pintauli

Baca Juga


Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 21 April 2022, sudah meminta penjelasan dari pihak Pertamina tentang dugaan pemberian fasilitas akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Jadi klarifikasi ya. Sekarang Dewas itu lagi pengumpulan bahan dan keterangan. Dari siapa? Dari semua pihak yang terkait, termasuk Pertamina", terang Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan di Kantor KPK jalan HR. Rasuna Said – Jakarta Selatan, Kamis (21/04/2022).

Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean sebelumnya menyebut, pihak Pertamina yang dimintai keterangan yaitu Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati. Namun Albertina enggan menyebutkan siapa pihak Pertamina yang dimintai keterangan.

"Kalau ditanya siapa, kami tidak bisa memberitahu siapa yang akan kami klarifikasi. Saya tidak bilang Dirutnya. Dari macam-macam pihak. Tapi tadi dari Pertamina ada yang sudah datang, sudah selesai. Tapi ada yang waktu lain lagi", jelasnya.

Dalam perkara ini, pihak Pertamina memang dapat mewakilkan jajarannya untuk memberikan keterangan. Albertina sendiri berharap pada siapapun yang diminta untuk memberikan keterangan untuk dapat kooperatif.

"Harapan kami itu dari Dewas, pihak-pihak itu supaya kooperatif lah kasih keterangan apa adanya. Ya bisa lebih cepat selesai kan? Kalau keterangan diberikan tidak apa adanya, tidak selesai-selesai nanti", tandas Albertina

Ditegaskan Albertina, bahwa pemeriksaan yang dilakukan Dewas itu masih seputar pemberian akomodasi kepada Lili Pintauli. Yang mana, pemeriksaan itu kemungkinan bisa dilakukan setiap saat.

"Sekarang kan lagi dicari, belum tahu kan kelompok berapa orang. Belum ngerti. Ini lagi cari bahannya. (Pemanggilan) setiap saat, ada hari ini, ada besok, ada yang begitu", tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan saat dikonfirmasi tentang informasi adanya pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintali Siregar. Ditegaskannya, bahwa Dewas tengah mendalami aduan tersebut.

"Ya benar ada pengaduan terhadap ibu LPS. Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas", tegas Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/04/2022)

Sementara itu, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menampik saat dikonfirmasi wartawan tentang isu pengaduan pelanggaran etik yang beredar tersebut. Ali menegaskan, KPK akan menyerahkan seluruh prosesnya kepada Dewas KPK.

"Ya. KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak-lanjut pengaduan ini. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut", tegas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/04/2022).

Ali menjelaskan, bahwa merupakan wewenang Dewas KPK dalam memutuskan salah atau tidaknya masalah tersebut itu.

"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK", jelas Ali Fikri.

Memurut Ali Fikri, Dewas KPK nantinya akan menyampaikan segala informasi berkenaan tentang kasus Lili Pintauli tersebut.

"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak", tandas Ali Fikri. *(HB)*