Senin, 18 April 2022

Dewas KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Lili Pintauli Dapat Fasilitas Nonton MotoGP

Baca Juga


Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan informasi, bahan dan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) atas penerimaan fasilitas hotel dan tiket MotoGP Mandalika.

"Saat ini Dewas masih dalam tahap pengumpulan informasi, bahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui dan memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)", terang Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, kepada wartawan, Senin (18/04/2022).

Syamsuddin mengungkap adanya dua pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Lili Pintauli. "Di antaranya Pertamina dan anak perusahaannya PT Mitra Tours and Travel yang mengurusi tiket dan hotel di Mandalika", ungkap Syamsuddin.

Ditegaskan Syamsuddin, bahwa saat ini Dewas KPK tengah mengumpulkan keterangan dari para pihak yang diduga terkait dalam perkara ini. Jika bukti telah mencukupi, sangat dimungkinkan bagi Dewas KPK untuk memanggil Lili Pintauli.

"Jika informasi, bahan dan keterangan pihak-pihak terkait sudah cukup, baru ibu LPS dimintai keterangan oleh Dewas", tegas Syamsuddin.

Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas hotel dan tiket nonton MotoGP Mandalika pada 18 – 20 April 2022 dari salah-satu perusahaan BUMN.

Sebelumnya, Syamsuddin Haris membenarkan saat dikonfirmasi tentang informasi adanya pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintali Siregar. Ditegaskannya, bahwa Dewas tengah mendalami aduan tersebut.

"Ya benar ada pengaduan terhadap ibu LPS. Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas", tegas Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/04/2022)

Sementara itu, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menampik saat dikonfirmasi wartawan tentang isu pengaduan pelanggaran etik yang beredar tersebut. Ali menegaskan, KPK akan menyerahkan seluruh prosesnya kepada Dewas KPK.

"Ya. KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak-lanjut pengaduan ini. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut", tegas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/04/2022).

Ali menjelaskan, bahwa merupakan wewenang Dewas KPK dalam memutuskan salah atau tidaknya masalah tersebut itu.

"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK", jelas Ali Fikri.

Memurut Ali Fikri, Dewas KPK nantinya akan menyampaikan segala informasi berkenaan tentang kasus Lili Pintauli tersebut.

"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak", tandas Ali Fikri. *(HB)*


BERITA TERKAIT: