Baca Juga

Ning Ita saat dikonfirmasi terkait pendaftaran e-katalog bagi UMKM - (Jen).
Untuk
meningkatkan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, Wali Kota
Mojokerto Ika Puspitasari mengambil kebijakan dengan mengalokasikan
sebesar anggaran 71,09 % (persen) nilai transaksi PBJ dari APBD untuk pembelian
produk dalam negeri.
“Pemerintah Kota Mojokerto telah menganggarkan untuk belanja produk dalam negeri sebesar 71,09 persen. Agar UMKM Kota Mojokerto bisa menjadi penyedia kebutuhan pemerintah, maka produk UMKM harus terdaftar di e-katalog", jelas Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Senin (18/04/2022) di Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto.
Ning Ita menambahkan, bahwa untuk pendaftaran dalam e-katalog, Pemerintah Kota Mojokerto telah memfasilitasi pendaftaran e-katalog bagi para pelaku UMKM melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Mojokerto.
“Pemerintah Kota Mojokerto telah menganggarkan untuk belanja produk dalam negeri sebesar 71,09 persen. Agar UMKM Kota Mojokerto bisa menjadi penyedia kebutuhan pemerintah, maka produk UMKM harus terdaftar di e-katalog", jelas Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Senin (18/04/2022) di Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto.
Ning Ita menambahkan, bahwa untuk pendaftaran dalam e-katalog, Pemerintah Kota Mojokerto telah memfasilitasi pendaftaran e-katalog bagi para pelaku UMKM melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Mojokerto.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Mojokerto Muraji menerangkan, bahwa agar produk dari para pelaku UMKM bisa tayang di katalog lokal setiap UMKM harus punya akun SiKAP.
“Untuk pendaftaran
akun SiKAP nya dapat dilakukan secara online di
https://lpse.mojokertokota.go.id, kemudian melakukan verifikasi secara
offline ke LPSE dengan menunjukkan NIB, KTP dan NPWP", terang Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa dan Pembangunan (Setdakot) Mojokerto Muraji.
“Dari pendaftaran di lpse.mojokertokota.go.id, akan diarahkan ke SiKAP LKPP untuk mendaftar melalui email. Kemudian akan mendapat balasan link pendaftaran melalui email untuk dikonfirmasi. Setelah melakukan konfirmasi akan ada beberapa data yang harus diisi oleh calon penyedia. Setelah memenuhi tahapan tersebut data akan tersimpan dan silahkan lanjut untuk verifikasi secara offline", rinci Muraji.
“Setelah akun penyedia telah aktif atau terverifikasi dan sudah mengisi data penyedia di sikap.lkpp.go.id, maka penyedia bisa login di katalog daerah untuk mendaftarkan di etalase yang telah tayang pengumumannya dan diverifikasi oleh sistem berdasarkan KBLI nya untuk kemudiaan bisa menambahkan produk – produk yang dijual", imbuhnya.
“Dari pendaftaran di lpse.mojokertokota.go.id, akan diarahkan ke SiKAP LKPP untuk mendaftar melalui email. Kemudian akan mendapat balasan link pendaftaran melalui email untuk dikonfirmasi. Setelah melakukan konfirmasi akan ada beberapa data yang harus diisi oleh calon penyedia. Setelah memenuhi tahapan tersebut data akan tersimpan dan silahkan lanjut untuk verifikasi secara offline", rinci Muraji.
“Setelah akun penyedia telah aktif atau terverifikasi dan sudah mengisi data penyedia di sikap.lkpp.go.id, maka penyedia bisa login di katalog daerah untuk mendaftarkan di etalase yang telah tayang pengumumannya dan diverifikasi oleh sistem berdasarkan KBLI nya untuk kemudiaan bisa menambahkan produk – produk yang dijual", imbuhnya.
Muraji juga menjelaskan, bahwa dengan UMKM yang terdaftar di e-katalog maka membuka peluang bagi
produk-produk di Kota Mojokerto untuk dikonsumsi oleh daerah lain.
Dengan demikian pangsa pasar UMKM Kota Mojokerto akan semakin luas.
Dijelaskannya pula, bahwa Bagian PBJ siap memberikan pendampingan untuk pembuatan akun sampai dengan calon penyedia bisa terdaftar di SiKAP. “Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pendampingan mendaftar SiKAP bisa langsung datang ke kantor selama hari kerja", jelas Muraji.
Dijelaskannya pula, bahwa Bagian PBJ siap memberikan pendampingan untuk pembuatan akun sampai dengan calon penyedia bisa terdaftar di SiKAP. “Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pendampingan mendaftar SiKAP bisa langsung datang ke kantor selama hari kerja", jelas Muraji.
“Untuk percepatan pendaftaran e-katalog tentunya kami tidak akan bergerak sendiri tetapi bersinergi dengan OPD lain seperti Diskopukmperindag sebagai pengampu UMKM, Dinas KesehatanP2KB yang mengurusi penjaminan mutu dan tentunya Diskominfo yang membantu penyebaran informasi kepada masyarakat", tambahnya.
Muraji pun menyampaikan, untuk saat ini, etalase yang dibuka di katalog LKPP baru satu etalase dari 10 etalase, yaitu makanan dan minuman. Sedangkan etalase yang lain seperti alat tulis kantor, aspal, bahan material, bahan pokok, beton, jasa keamanan, jasa kebersihan, servis kendaraan serta pakaian dinas dan kain tradisional masih menunggu keputusan dari LKPP.
"Hingga saat ini, dari 48 UMKM makanan minuman yang
terdata di Diskop UKM Perindag, sudah ada 3 calon penyedia yang sudah
terverifikasi dan 1 penyedia sudah bisa memasukkan produknya kedalam
SiKAP. Dengan implementasi sistem ini, diharapkan proses pengadaan secara
elektronik yang lebih cepat, efisien, efektif tanpa meninggalkan asas
akuntabilitas dan transparan", tandasnya. *(Na/an/HB)*