Rabu, 20 April 2022

Kejagung Ungkap Skandal Dugaan Korupsi Yang Membuat Minyak Goreng Langka

Baca Juga


Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat mengumumkan secara langsung pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait terkait pemberian ijin ekspor minyak goreng dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/04/2022).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kejaksanaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap skandal dugaan tindak pidana korupsi terkait minyak sawit mentah (crude palm oil / CPO) yang membuat minyak goreng mengalami kelangkaan di Indonesia.

Sebenarnya, tidak sedikit elemen masyarakat yang melaporkan kejanggalan dari kelangkaan minyak goreng ke Polri dan KPK. Namun, Kejaksaan Agung yang lebih dulu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di balik itu semua.

Kejaksaan Agung menetapkan 4 (empat) Tersangka dalam skandal pemberian ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil / CPO) ini. Salah-satunya Tersangka merupakan pejabat Kementerian Perdagangan, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana.

Adapun 3 (tiga) Tersangka lainnya, yakni Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri/ Permata Hijau Group, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

"Telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil susah", terang Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/04/2022).

Indrasari, selaku pejabat Kemendag, menerbitkan Ijin Ekspor kepada para pengusaha yang sebenarnya tidak berhak. Atas dasar itu, Indrasari disebut melakukan pelanggaran hukum.

Perkara ini diusut tak lepas dari instruksi Presiden RI Joko Widodo yang menghendaki upaya yang diperlukan guna mengusut kelangkaan minyak goreng.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membuat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan. Pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan minyak goreng di tengah masyarakat.

"Namun pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap memberikan persetujuan ekspor", jelas Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Kejaksaan Agung RI belum menjelaskan lebih rinci tentang keuntungan yang didapat Dirjen Daglu dari penerbitan Izin Ekspor tersebut. Burhanuddin hanya mengatakan, bahwa penyidik Tim Penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan pengembangan.

"Bagi kami, siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta akan kami lakukan itu (tindakan hukum)", ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi pernah mengatakan, bahwa polisi telah mengantongi nama-nama Tersangka terkait kasus itu. Namun, nama Tersangka tak pernah kunjung diumumkan Polri.

"Sejauh ini belum ditemukan mafia minyak goreng, mafia lebih dikonotasikan sebagai persekongkolan besar, yang masif dan terstruktur dengan melibatkan banyak pihak", kata Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika pada 23 Maret 2022 lalu.

Menurut Helmy, kala itu, kelangkaan minyak goreng banyak terjadi akibat banyak pedagang minyak goreng dadakan yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah, sehingga sempat membuat harga melambung tinggi.

"Jadi sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha, buka mafia minyak goreng", tegas Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika.

Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat mengatakan, bahwa pihaknya terjun langsung untuk mengusut kelangkaan minyak goreng pada awal Maret lalu. Dikatakannya pula, KPK sudah membahas hal tersebut dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Dalam waktu dekat mungkin perlu kita bahas tentang tata niaga bahan pokok, termasuk hortikultura dan bahan impor lainnya, termasuk di dalamnya kita ingin menyelamatkan kelangkaan yang merupakan kebutuhan rakyat, apakah itu minyak goreng, bawang, daging, termasuk kedelai dan beras", kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (08/03/2022) lalu. *(HB)*