Selasa, 19 April 2022

Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto Poin 12 Dan 13 Atas LKP-j Wali Kota Mojokerto 2021

Baca Juga


Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi Utomo saat membacakan Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2021 dalam rapat paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Selasa (19/04/2022) malam
.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Salah-satu tugas dan wewenang DPRD adalah meminta Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bahwa, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKP-j diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKP-j dan berdasarkan hasil pembahasan LKP-j, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam:
a. penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
b. penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. dan 
c. penyusunan peraturan daerah, peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan 
strategis kepala daerah.

Terkait itu, pada Selasa 19 April 2022 malam, DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat parpurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto dengan agenda "Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2021".

Rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2021 dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojoakerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, para pejabat Forkopimda Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPS) di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokero, para Camat dan Lurah se Kota Mojokerto.


Ketua DPRD Kota Mojokerto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik saat menyerahkan berkas Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2021 kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam rapat paripurna beragenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2021 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Selasa (19/04/2022) malam.


Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2021, dibacakan oleh Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi Utomo. Secara panjang-lebar Agus Wahyudi Utomo membeber 15 (lima belas) poin Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2021 beserta bagaian-bagiannya tersebut.

Berikut 15 poin Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2021 yang disampaiakan Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi Utomo dalam rapat paripurna beragenda Pembacakan Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2021:

1. Bidang Pengawasan Internal. Pemerintah Daerah, Bidang Pemerintahan,
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Hukum
2. Bidang Pendidikan
3. Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Pariwisata.
4. Bidang Kesehatan.
5. Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Pemukiman.
6. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
7. Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
8. Bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.
9. Bidang Lingkungan Hidup.
10.Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
11.Bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
12.Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian.
13.Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Peningkatan PAD.
14.Bidang Ekonomi.
15.Capaian Indikator Makro Ekonomi.

Dalam rekomendasinya, DPRD Kota Mojokerto menyorot pelaksanaan kegiatan di bidang ketahanan pangan dan pertanian di Kota Mojokerto. Hal ini, dituangkan oleh DPRD Kota Mojokerto dalam rekomendasinya pada poin 12 (dua belas) sebagaimana yang dibacakan Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi Utomo dalam rapat paripurna, yakni:

12. Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian.
a. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian perlu memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian melalui pembinaan petani, subsidi pupuk dan insentif.
b. Lahan persawahan banyak yang berubah peruntukannya menjadi permukiman seharusnya menjadi catatan serius Pemkot Mojokerto. Menipisnya areal persawahan dan perkebunan dikhawatirkan berdampak buruk terhadap dunia ketahanan pangan di Kota Mojokerto. Lahan-lahan persawahan dan perkebunan harus dipertahankan, salah satunya dengan mempertimbangkan proses perizinan bisnis properti yang terus berkembang.
c. Aset Pemkot berupa lahan persawahan yang terlantar dan tidak terkelola yang menjadi tanggungjawab dinas terkait hendaknya menjadi perhatian Pemkot untuk dimanfaatkan. 
d. Sewa atas lahan persawahan milik Pemkot yang dibebankan kepada petani harus dihapuskan tarif sewanya karena tidak sesuai dengan putusan MK yang membatalkan ketentuan Pasal 59 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Sewa itu bertentangan dengan pemberdayaan petani yang dianut dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Dalam rekomendasinya, DPRD Kota Mojokerto pun menyorot pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) serta Peningkatan PAD di Kota Mojokerto. Hal ini, dituangkan oleh DPRD Kota Mojokerto dalam rekomendasinya pada poin 13 (tiga belas) sebagaimana yang dibacakan Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi Utomo dalam rapat paripurna, yakni:

13. Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Peningkatan PAD.
a. Selama ini terkait dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah yang disampaikan kepada DPRD merupakan hasil akhirnya semata, belum pernah disampaikan apakah realisasi itu sudah sesuai dengan target ataukah tidak dan apakah perolehan PAD tersebut sudah sesuai dengan aturan yang memayunginya ataukah tidak?
b. Terdapat beberapa jenis pajak daerah yang tidak mencapai target dalam realisasinya. Permasalahan yang mendasar yang menjadi penyebab adalah kepatuhan dari wajib pajak daerah sehingga beberapa jenis pajak daerah tidak terealisasi sesuai target yang telah ditetapkan.
c. Tim Penyehatan BPRS Kota Mojokerto perlu menyampaikan kepada DPRD terkait dengan perkembangan pembinaan dan penyelesaian penyehatan BPRS Kota Mojokerto.
d. Perumdam Air Minum Maja Tirta Kota Mojokerto perlu mendapatkan prioritas peningkatan usaha melalui peningkatan sarana dan prasarana serta penyertaan modal Pemerintah Daerah. 
e. Perlu mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna menyikapi telah diundangkannya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah terkait dengan regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah, baik perda maupun perwalinya dan regulasi tentang pajak dan retribusi daerah serta ketentuan postur belanja dalam APBD.

Sebelum mengakhiri pembacaan Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2021, Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi Utomo menyampaikan beberapa hal yang menjadi "Catatan DPRD dan perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Mojokerto", yakni:
1. Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban hendaknya disusun secara in line dengan dokumen-dokumen perencanaan pembangunan yang ada. Yang disajikan dalam LKP-j janganlah hanya capaian-capaian keberhasilan saja, namun juga perlu menampilkan capaian-capaian yang tidak dan/atau belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan. LKP-j janganlah kita jadikan sebagai kegiatan formalitas semata, yang menjadi tittik fokus DPRD adalah apakah program kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat ataukah tidak.
2. Sudah beberapa bulan ini kita ditinggalkan oleh Wakil Wali Kota Mojokerto yang sampai sekarang masih belum ada tanda-tanda kapan proses pengisian jabatan Wakil Wali Kota dapat dimulai. Dengan beban tugas yang semakin hari semakin berat yang harus dipikul oleh Saudari Walikota, maka sudah sepatutnyalah bila proses pengisian Wakil Wali Kota dapat segera dilakukan. Sehingga Saudari Wali Kota dapat berbagi dalam mengemban tugas yang berat tersebut dengan Wakil Wali Kota yang baru nantinya. Untuk itu, DPRD menghimbau kepada Partai Politik Pengusung untuk segera mengajukan Calon Wakil Wali Kota Mojokerto. Dan, kepada Saudari Wali Kota kami harapkan untuk ikut mendorong proses pengisian Wakil Wali Kota segera dapat terlaksana.
3. Sudah 3 (tiga) bulan ini PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto belum menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP). Padahal, persetujuan dari Pemerintah Pusat telah dikantongi. Apa yang mesti ditunggu lagi agar TPP dapat segera diterima. Perlu diketahui, bahwa hal ini telah menjadi keresahan yang melanda pada sebagian besar PNS di Lingkungan Pemkot Mojokerto. Apalagi bila mereka mendengar kolega-kolega di daerah lain telah pada menerima TPP. TPP sudah terlanjur dijadikan sebagai dana talangan untuk mengangsur pinjaman. Sehingga, dengan tidak diterimanya TPP mereka meminjam lagi untuk membayar pinjaman. Inilah yang dirasakan berat dan membebani pikiran mereka. Boleh jadi mulut mereka diam seribu bahasa, namun siapa tahu apa kata hati mereka. Do'a orang yang terlintas dalam hati adalah do'a yang mudah untuk dikabulkan, apalagi do'a orang yang berpuasa di bulan Ramadhan seperti saat ini. Bila hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka mau tidak mau akan berpengaruh pada kinerja mereka. Oleh karena itu DPRD menghimbau kepada Pemerintah Kota Mojokerto untuk segera dapat mencairkan TPP, apalagi saat ini momennya cukup tepat, yaitu menjelang lebaran. Selain itu, saat ini TPP juga menjadi salah satu komponen dari THR, walaupun paling sebesar 50 % dari TPP yang dapat diterima PNS, kami berharap Pemkot dapat memberikan TPP sebesar 50 % penuh sebagai bagian dari THR. Memang benar TPP merupakan wujud dari reward yang diberikan yang besarannya tergantung sepenuhnya dari pemberi. Namun, bila pemberi bermurah hati dalam pemberiannya, itu akan menjadi sesuatu yang sangat dihargai oleh penerimanya. *(DI/HB)*