Selasa, 19 April 2022

Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto Poin 1, 4 Dan 7 Atas LKP-j Wali Kota Mojokerto 2021

Baca Juga


Ketua DPRD Kota Mojokerto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik saat menyerahkan berkas Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2021 kepada Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam rapat paripurna beragenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2021 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Selasa (19/04/2022) malam.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Salah-satu tugas dan wewenang DPRD adalah meminta Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bahwa, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKP-j diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKP-j dan berdasarkan hasil pembahasan LKP-j, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam:
a. penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
b. penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. dan 
c. penyusunan peraturan daerah, peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.

Terkait itu, pada Selasa 19 April 2022 malam, DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat parpurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto dengan agenda "Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Walikota Mojokerto Tahun 2021".

Rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2021 dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojoakerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, para pejabat Forkopimda Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPS) di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokero, para Camat dan Lurah se Kota Mojokerto.


Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi Utomo saat membacakan Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKP-j) Wali Kota Mojokerto Tahun 2021 dalam rapat paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Selasa (19/04/2022) malam.


Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2021, dibacakan oleh Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi Utomo. Secara panjang-lebar Agus Wahyudi Utomo membeber 15 (lima belas) poin Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2021 beserta bagaian-bagiannya tersebut.

Berikut 15 poin Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2021 yang dibacakan Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi Utomo dalam rapat paripurna beragenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Wali Kota Mojokerto Tahun 2021:

1. Bidang Pengawasan Internal.
Pemerintah Daerah, Bidang Pemerintahan, Perencanaan Pembangunan Daerah dan Hukum
2. Bidang Pendidikan
3. Bidang Kepemudaan, Keolahragaan dan Pariwisata.
4. Bidang Kesehatan.
5. Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Pemukiman.
6. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
7. Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
8. Bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.
9. Bidang Lingkungan Hidup.
10.Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
11.Bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
12.Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian.
13.Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Peningkatan PAD.
14.Bidang Ekonomi.
15.Capaian Indikator Makro Ekonomi.

Dalam rekomendasinya, DPRD Kota Mojokerto menyorot pelaksanaan kegiatan sejumlah proyek pembangunan maupun proyek revitalisasi infrastruktur yang berakhir dengan 'mangkrak'. Hal ini, dituangkan oleh DPRD Kota Mojokerto dalam rekomendasinya pada poin 1 (satu) sebagaimana yang dibacakan Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi Utomo dalam rapat paripurna, yakni:

1. Bidang Pengawasan Internal.
Pemerintah Daerah, Bidang Pemerintahan,
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Hukum
a. Mengoptimalkan peran dan fungsi Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah, dalam quality asurance, yaitu menjamin bahwa suatu 
kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi. Pendampingan harus dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
b. Perlu peningkatan kualitas sumber daya manusia APIP dengan merekrut CPNS yang berkualifikasi auditor.
c. Program kegiatan pembangunan yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu maupun yang putus kontrak karena rekanan yang wan prestasi harus menjadi atensi Pemkot Mojokerto agar tidak selalu terulang dan terulang lagi. Salah-satu penyebabnya adalah sering kali perencanaannya kurang komprehensif, misalnya tidak ada DED (detail engineering design). Kedepan setiap pembahasan perencanaan anggaran harus disertai dengan DED. Banyaknya kegiatan fisik kontruksi yang mangkrak dalam 3 (tiga) tahun terakhir ini harus menjadi perhatian khusus Pemkot agar tidak terulang lagi ditahun anggaran berikutnya.
d. Perangkat daerah yang tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan fisik dikarenakan tidak adanya tenaga ahli teknis khusus hendaknya jangan dipaksakan, seperti Dinas Lingkungan Hidup yang melaksanakan pembangunan tugu Alun-alun yang mangkrak.
e. Solusi agar tidak terjadi lagi program kegiatan yang tidak dapat diselesaikan adalah dengan memperbaiki sistem perencanaan dan menyelenggarakan proses tender di awal tahun. 
f. Kriteria peserta tender yang longgar, utamanya dari segi kemampuan modal usaha hendaknya dapat dibentengi dengan aturan yang bersifat kearifan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
g. Program kegiatan yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu mungkin dari sisi keuangan tidak menimbulkan kerugian. Namun, dari segi waktu dan manfaat hal ini jelas telah menimbulkan kerugian. Oleh karena itu kerugian waktu dan manfaat hendaknya dapat dikonversikan ke bentuk sanksi dan/ atau denda dalam bentuk uang.
h. Inspektorat dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) mempublikasikan rekanan atau penyedia yang masuk dalam daftar hitam by name dan by addres.
i. Mengoptimalkan peran dan fungsi dinas komunikasi dan informatika melalui pembentukan forum walidata dan integrasi data guna memudahkan pelaksanaan perencanaan pembangunan di Kota Mojokerto dan dalam pengelolaan website Pemerintah Kota Mojokerto serta untuk memperkuat jejaring dengan media online.
j. Mengimplementasikan Perda Kota Mojokerto tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (E-Goverment) untuk meningkatkan capaian indeks SPBE.

Dalam rekomendasinya, DPRD Kota Mojokerto juga menyorot pelaksanaan kegiatan di bidang kesehatan di Kota Mojokerto. Hal ini, dituangkan oleh DPRD Kota Mojokerto dalam rekomendasinya pada poin 4 (empat) sebagaimana yang dibacakan Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi Utomo dalam rapat paripurna, yakni:

4. Bidang Kesehatan.
a. Perlu ditingkatkan rencana penggunaan e-cohort di semua faskes, melakukan vaksinasi pada ibu hamil, bekerja-sama dengan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan kader untuk pendampingan pelayanan ibu hamil. Perlu adanya data sasaran real yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
b. Perlu ditingkatkan strategi pelaksanaan skrining lansia bersamaan dengan pelaksanaan Posbindu, PTM dilanjutkan, perlu adanya data sasaran real yang ditetapkan Kepala Daerah.
c. Optimalisasi kelas ibu hamil, pelayanan kesehatan pada CATIN dan PUS, Pendampingan ibu hamil Risti sampai dengan Post Partum, pemeriksaan USG, GEMULAI (Gerakan pemantauan kesehatan ibu hamil melalui grup WA).
d. Mengoptimalkan kegiatan UKS bersaman dengan kegiatan yang dilakukan dengan pertemuan langsung. Misal saat vaksin, BIAS, Bimtek dan Koordinasi Guru UKS terkait program UKS, Koordinasi dengan Puskesmas wilayah setempat terkait sasaran yang sekolah diluar wilayah.
e. Peningkatan pelayanan Kesehatan gizi melalui aplikasi GAYATRI untuk mengoptimalkan sistem pencatatan dan pelaporan gizi by name by address.
f. Menekan prevalensi stunting melalui komunikasi dan koordinasi antara RSUD, Puskesmas dan Dinas Kesehatan untuk melakukan verifikasi dan pelacakan gizi buruk balita atau balita stunting.
g. Di lingkup RSUD ada banyak hal yang perlu dilakukan perbaikan. Khususnya, dari kualitas layanan, sistem administrasi kesehatan serta peningkatan Alkes yang modern seperti CT Scan dan MRI yang didukung SDM profesional. Meski demikian, tetap kedepankan azas kemanusiaan dan sosial. Kedepankan penanganan dan pelayanan pasien dengan tanpa mendahulukan proses administrasi atau persyaratan lainnya. 
h. Remunerasi dan kesejahteraan bagi karyawan (ASN atau non ASN) baiknya dijaga dengan baik. Jangan sampai dengan tingginya jumlah karyawan di rumah sakit, kompensasi bagi Nakes/ non Nakes ini justru mengundang polemik dan berdampak terhadap pelayanan kesehatan pasien.
i. Perlu dilakukan monitoring pelayanan kesehatan (Yankes) di RS-RS Swasta. Terlebih, jika pasien warga kota, jangan sampai nantinya mengalami kesulitan pelayanan kesehatan. Warga kota harus menjadi prioritas pelayanan dan jika memang belum ada, bila perlu dinas terkait membuat memorandum of understanding (MOU) pelayanan kesehatan bagi warga kota di Rumah Sakit Swasta.
j. Monitoring kesehatan di tingkat kelurahan hingga RT/RW belakangan mengalami penurunan. Padahal, hal ini cukup penting bagi masyarakat untuk mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari sejak dini. Terutama bagi warga kurang mampu atau lansia dengan keterbatasan ekonomi dan layanan. 
k. Koordinasi Puskesmas dengan Dinkes harus lebih ditingkatkan, Puskesmas harus memberikan pelayanan yang sigap dan efektif kepada pasien, program pemberian paket imunitas kepada warga agar dilanjutkan dan pemberian layanan BPJS kesehatan online yang dicover PBID harus lebih ditingkatkan.

Dalam rekomendasinya, DPRD Kota Mojokerto pun menyorot pelaksanaan kegiatan sosial, pemberdayaan perempuan dan anak di Kota Mojokerto. Hal ini, dituangkan oleh DPRD Kota Mojokerto dalam rekomendasinya pada poin 7 (tujuh) sebagaimana yang dibacakan Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi Utomo dalam rapat paripurna, yakni:

7. Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
a. Perlu memprioritaskan terwujudnya Kota Mojokerto Ramah Anak dan Kota Mojokerto Responsive Gender dengan melibatkan segenap pemangku kepentingan di Kota Mojokerto meliputi Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Ormas/ LSM, Dunia Usaha dan Media.
b. Perlu mengembangkan sistem aplikasi data kemiskinan Kota Mojokerto serta melaksanakan strategi penanggulangan kemiskinan.
c. Perlu mengoptimalkan pembentukan forum anak pada tingkat kota, kecamatan dan kelurahan serta mengikutsertakan anak dalam aktifitas musyawarah perencanaan pembangunan.
d. Penanganan dan pemberdayaan PKL di kawasan perkotaan perlu ditingkatkan lagi, karena banyak yang belum tercover. Baik dari sisi pemberdayaan, dukungan (intervensi) pemerintah daerah, hingga akses pendampingan. Sejauh ini langkah pembinaan, pemberian bantuan hingga support dalam bentuk pelatihan skill (inkubasi) sudah berjalan. Akan tetapi, masih banyak pelaku IKM-UMKM yang belum tercover alias tidak terdata. Jika Pemkot belum mampu menyentuh hingga tingkat pelaku usaha bawah, setidaknya kedepankanlah program "Kenyamanan berjualan bagi PKL". 
e. Dari sisi kebutuhan pemakaman, sebagian besar lahan pemakaman warga kota berada di kawasan Losari, Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Belum pernah ada program penyediaan lahan makam bagi warga kota. Padahal, lahan pemakaman di Losari tersebut sudah sangat padat. Bahkan, lahan di sana dapat dikatakan kondisinya terbatas dan kritis. Kendati pun masih ada, sebagian masyarakat justru membebaskan secara swadaya, tanpa campur tangan Pemkot Mojokerto. Jika hal ini tidak segera dipikirkan Pemkot Mojokerto, hal mendasar soal sulitnya akses pemakaman bagi sebagian warga Kota Mojokerto akan menjadi 'bom waktu'.
f. Seiring program Pemerintah Pusat memberikan bantuan hibah kepada Lansia dan anak yatim, Pemkot setidaknya menyambut dengan baik. Segera lakukan pendataan dan updating data (by name by addres) agar data dan sasaran program tepat sasaran. Terlebih, Pemkot turut mengalokasikan anggaran hibah bagi mereka melalui program bantuan Lansia dan anak yatim, sharing atau sejenisnya.

Sebelum mengakhiri Pembacaan Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto atas LKP-j Wali Kota Mojokerto Tahun 2021, Juru Bicara DPRD Kota Mojokerto Agus Wahyudi Utomo menyampaikan beberapa hal yang menjadi "Catatan DPRD dan perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Mojokerto", yakni:
1. Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban hendaknya disusun secara in line dengan dokumen-dokumen perencanaan pembangunan yang ada. Yang disajikan dalam LKP-j janganlah hanya capaian-capaian keberhasilan saja, namun juga perlu menampilkan capaian-capaian yang tidak dan/atau belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan. LKP-j janganlah kita jadikan sebagai kegiatan formalitas semata, yang menjadi tittik fokus DPRD adalah apakah program kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat ataukah tidak.
2. Sudah beberapa bulan ini kita ditinggalkan oleh Wakil Wali Kota Mojokerto yang sampai sekarang masih belum ada tanda-tanda kapan proses pengisian jabatan Wakil Wali Kota dapat dimulai. Dengan beban tugas yang semakin hari semakin berat yang harus dipikul oleh Saudari Walikota, maka sudah sepatutnyalah bila proses pengisian Wakil Walikota dapat segera dlakukan. Sehingga Saudari Wali Kota dapat berbagi dalam mengemban tugas yang berat tersebut dengan Wakil Wali Kota yang baru nantinya. Untuk itu DPRD menghimbau kepada Partai Politik Pengusung untuk segera mengajukan Calon Wakil Wali Kota Mojokerto. Dan kepada Saudari Wali Kota kami harapkan untuk ikut mendorong proses pengisian Wakil Wali Kota segera dapat terlaksana.
3. Sudah 3 (tiga) bulan ini PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto belum menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP). Padahal, persetujuan dari Pemerintah Pusat telah dikantongi. Apa yang mesti ditunggu lagi agar TPP dapat segera diterima. Perlu diketahui, bahwa hal ini telah menjadi keresahan yang melanda pada sebagian besar PNS di Lingkungan Pemkot Mojokerto. Apalagi bila mereka mendengar kolega-kolega di daerah lain telah pada menerima TPP. TPP sudah terlanjur dijadikan sebagai dana talangan untuk mengangsur pinjaman. Sehingga, dengan tidak diterimanya TPP mereka meminjam lagi untuk membayar pinjaman. Inilah yang dirasakan berat dan membebani pikiran mereka. Boleh jadi mulut mereka diam seribu bahasa, namun siapa tahu apa kata hati mereka. Do'a orang yang terlintas dalam hati adalah do'a yang mudah untuk dikabulkan, apalagi do'a orang yang berpuasa di bulan Ramadhan seperti saat ini. Bila hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka mau tidak mau akan berpengaruh pada kinerja mereka. Oleh karena itu DPRD menghimbau kepada Pemerintah Kota Mojokerto untuk segera dapat mencairkan TPP, apalagi saat ini momennya cukup tepat, yaitu menjelang lebaran. Selain itu, saat ini TPP juga menjadi salah satu komponen dari THR, walaupun paling sebesar 50 % dari TPP yang dapat diterima PNS, kami berharap Pemkot dapat memberikan TPP sebesar 50 % penuh sebagai bagian dari THR. Memang benar TPP merupakan wujud dari reward yang diberikan yang besarannya tergantung sepenuhnya dari pemberi. Namun, bila pemberi bermurah hati dalam pemberiannya, itu akan menjadi sesuatu yang sangat dihargai oleh penerimanya. *(DI/HB)*