Selasa, 27 Desember 2022

Sepanjang Tahun 2022, KPK Gelar 10 OTT Dan Tetapkan 149 Tersangka

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menyampaikan Kinerja & Capaian KPK 2022 di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sepanjang tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penegakan hukum berupa Tangkap Tangan sebanyak 10 kali atas perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada acara Penyampaian Kinerja & Capaian KPK 2022 di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta, Selasa 27 Desember 2022.

"Selama 2022, KPK melakukan 10 kegiatan OTT", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada acara Penyampaian Kinerja & Capaian KPK 2022 di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Adapun rincian 10 kegiatan Tangkap Tangan tersebut, yakni pertama, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Kedua, perkara dugaan TPK terkait pengadaan barang dan jasa serta perijinan di Pemkab Penajam Panser Utara tahun 2021–2022. Ketiga, perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun 2020–2022.

Keempat, perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Keenam, perkara dugaan TPK suap pengurusan laporan keuangan Kabupaten Bogor Aahun Anggaran 2021. 

Ketujuh, perkara dugaan TPK suap pengurusan perijinan di Pemkot Yogyakarta. Kedelapan, perkara dugaa TPK suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Kesembilan, perkara dugaan TPK suap SPMB jalur mandiri di Unila. Dan, kesepuluh, perkara dugaan TPK suap pengalokasian dana hibah di Provinsi Jawa Timur.

Alexander Marwata menegaskan, bahwa sepanjang tahun 2022 ini, KPK telah menetapkan sebanyak 149 Tersangka. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya.

"KPK telah menetapkan 149 orang tersangka, jumlah ini meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya", tegas Wakil Ketua Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex pun menyampaikan, KPK selama tahun 2022 telah melakukan 113 penyelidikan, 120 penyidikan atau mengeluarkan 12 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lebih banyak daripada tahun sebelumnya.

Kemudian, 121 penuntutan atau meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya, 121 perkara 'inkracht' (berkekuatan hukum tetap) atau meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya dan mengeksekusi putusan hakim 100 perkara atau meningkat 11 perkara dari tahun.

Selain itu, KPK juga menangani 1 perkara TPK oleh korporasi sejumlah dan pengembangan perkara dengan pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah 5 perkara.

Alex menandaskan, KPK terus berkomitmen untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Yakni, tidak hanya menuntut hukuman badan kepada pelaku, tapi juga mengoptimalkan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal.

"Oleh karena itu, KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada TPPU", tandasnya. *(HB)*