Baca Juga
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat menyampaikan Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022 dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Senin 09 Januari 2023.
Tumpak Hatorangan Panggabean pun menyampaikan, pihaknya melakukan pemantauan, penerimaan pemberitahuan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik sepanjang tahun 2022.
“Tindakan penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460 (selama 2022)", kata Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di Gedung ACLC KPK Jakarta Selatan, Senin (09/01/2023).
“Kami tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK dan itu mesti diberitahukan", jelas Tumpak Hatorangan Panggabean.
Dalam konferensi pers kali ini, selain tindakan penyadapan, Tumpak Hatorangan Panggabean pun menyampaikan, bahwa Déwas KPK juga menerima 61 laporan penggeledahan serta 340 penyitaan terkait penanganan tindak pidana korupsi.
Tumpak Hatorangan Panggabean juga menyampaikan, bahwa selama kurun tahun 2022, Dewas menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) bersama unsur Pimpinan KPK. Hal ini dilakukan, sebagai bentuk pengawasan Dewas terhadap KPK.
Rakorwas yang dilakukan tiga bulan sekali itu menghasilkan 35 (tiga puluh lima) kesimpulan. Di antaranya, terkait Kedeputian Pencegahan dan Monitoring sebanyak 3 (tiga) kesimpulan, Penindakan sebanyak 17 (tujuh belas) kesimpulan.
Berikutnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebanyak 12 (dua belas) kesimpulan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi 1 (satu) kesimpulan serta Kedeputian Informasi dan Data sebanyak 2 (dua) kesimpulan.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan, bahwa sepanjang tahun 2022 pihaknya telah menerima 76 surat dan laporan yang berhubungan dengan etik. Dari 76 laporan tersebut, 26 di antaranya merupakan pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik dan 16 surat keterangan pegawai yang tidak melanggar etik.
Albertina Ho juga menyampaikan, bahwa sepanjang tahun 2022, pihaknya menerima 8 permintaan narasumber untuk etik, 4 konsultasi pegawai mengenai kode etik serta 22 lainnya merupakan lain-lain.
Ditandaskannya, bahwa dari 26 aduan dugaan persoalan etik yang masuk, ada 3 di antaranya dinyatakan cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik. "Adapun 20 pengaduan lainnya, tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik", tandas Albertina Ho. *(HB)*