Rabu, 08 Februari 2023

Segera Diadili, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Didakwa Terima Suap Rp. 2 Miliar

Baca Juga


Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol saat masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK pada Kavling C1 Jakarta Selatan, Jum'at (23/09/2022) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sudrajat Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) segera diadili dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA. Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan 11 (sebelas) Jaksa Uenuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara tersebut.

Perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA yang melibatkan Sudrajat Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajad pada hari ini, Rabu 08 Februari 2023, telah didaftarkan Tim Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara tersebut telah didaftarkan Tim Jaksa KPK pada Rabu 08 Februari 2023 dengan register nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg.

Adapun 11 Jaksa yang telah siapkan KPK dalam persidangan perkara tersebut, yakni Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Ni Nengah Gina Saraswati, Nur Haris Arhadi, Riniyati Karnasih, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Wahyu Dwi Oktafianto dan Heradian Salip.

Dalam Surat Dakwaan Tim JPU KPK yang dilansir dari situs SIPP PN Bandung disebutkan, Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA didakwa bersama-sama Desy Yustria Muhajir Habibie dan Elly Pangesuti menerima suap sebesar SGD 200.000 atau sekitar Rp 2 miliar. Uang suap sebesar itu diberikan oleh advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"Pemberian uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi Nomor: 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022", bunyi Surat Dakwaan yang dilansir dari situs SIPP PN Bandung, Rabu (08/02/2023).

Dalam Surat Dakwaannya, Tim JPU KPK mendakwa, Sudrajad Dimyati Selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: