Selasa, 17 Oktober 2023

ASN Pemkab Mojokerto Ikrar Netralitas Jelang Pemilu 2024

Baca Juga

Para pejabat dan kepala OPD serta perwakilan dinas/ instansi jajaran di lingkungan Pemkab Mojokerto menanda-tangani pakta integritas netralitas pada Pemilu 2024, usai ikrar yang di pimpin Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, di halaman Pemkab Mojokerto, Selasa (17/210/2023) pagi.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto hari ini, Selasa 17 Oktober 2023, melaksanakan Ikrar bersama dan Penanda-tanganan Pakta Integritas Netralitas pada Pemilu 2024. Ikrar yang dipimpin Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati ini dilaksanakan pada kegiatan apel gabungan di halaman Kantor Pemkab. Mojokerto.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di antara sambutannya menjelaskan, Ikrar Netralitas ASN itu merupakan tekad untuk selalu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi Pemkab Mojokerto, selaku elemen pelaksana fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

Bupati Ikfina pun menjelaskan, pelaksanaan apel ini merupakan suatu langkah tegas untuk menekankan pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu. Netralitas ASN merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan oleh karena itu, mereka harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan pemilu.

”Ada 3 (tiga) nilai dasar yang harus dijunjung oleh para pegawai. Pertama, mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Kedua, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan. Ketiga, profesionalisme, netralitas, dan moralitas yang tinggi", jelas Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Selasa (17/10/2023) pagi.

Point selanjutnya, menghindari konflik kepentingan, agar tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon (Paslon) tertentu. Juga menggunakan sosial media secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan menolak politik uang serta segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Untuk itu orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto tersebut menghimbau kepada seluruh ASN agar menjaga persatuan dan kesatuan, terutama menjelang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 mendatang.

“Saya mewanti-wanti agar setiap ASN untuk menjaga netralitasnya dalam menghadapi tahun politik mendatang. ASN sebagai abdi negara, bertugas melayani publik dengan profesional dan tanggung-jawab. Ketidak-netralan tentu akan mengganggu proses pelayanan publik dan target di tingkat daerah maupun di tingkat nasional", himbaunya.

Bupati IKfina juga mengingatkan, bahwa netralitas ASN telah diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Yang mana, Dalam Pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada azas netralitas dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku'. 

“Sekarang ada tim patroli siber. Media sosial, bahkan WhatsApp semua dipantau. Hari ini sudah ada kerjasama antara Bawaslu dengan Kepolisian dengan teman-teman intelijen dan aparat lainnya", ujar Bupati Ikfina.

Dicontohkan Bupati Ikfina, jangankan untuk mendukung salah-satu calon di Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, memberikan tanda like terhadap postingan foto atau tanda gambar salah-satu dari peserta Pemilu dan Pilkada serentak saja, bisa terkena sanksi.

“ASN harus netral, bijak dan fokus pada kepentingan bangsa dan negara ini. Jangan dikira saya tidak menanda-tangani hukuman-hukuman pada ASN. Semua ada timnya masing-masing, saya tinggal menanda-tangani", tukas Bupati Ikfina.

Pelaksanaan ikrar tersebut juga dihadiri  Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko beserta para Asissten, Staf Ahli Bupati, Kepala BKPSDM dan diikuti oleh para pejabat serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan dinas/ instansi jajaran. *(get/DI/HB)*