Selasa, 09 April 2024

KPK Fasilitasi Tahanan Sholat Idul Fitri 1445 H

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi para Tahanan muslim melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/ 2024 Masehi pada Rabu (10/04/2024) pagi di masjid Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Memenuhi hak para Tahanan muslim untuk beribadah Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah, KPK fasilitasi pelaksanaannya bertempat di Masjid Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (09/04/2024) malam.

Ali menjelaskan, para Tahanan akan dibawa menuju Pomdam Jaya Guntur dengan menggunakan Mobil Tahanan KPK dengan pengamanan ketat dari para petugas Rutan KPK yang pemberangkatannya mulai sekitar pukul 06.00 WIB.

Imam sekaligus khotib sholat Idul Fitri 1445 Hijriyah yaitu Ustadz M. Zakaria dari Daarut Tauhiid Jakarta. Setelah melaksanakan sholat Idul Fitri, para Tahanan akan akan dibawa kembali ke Rutan masing-masing pada pukul 07.30 WIB.

KPK pun akan membuka layanan kunjungan bagi keluarga Tahanan KPK yang ingin menjenguk Tahanan di Rutan Cabang KPK pada perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Adapun jadwal kunjungan di Rutan Cabang KPK adalah sebagai berikut:
1. Rabu (10/04/2024) atau 1 Syawal 1445 Hijriya pada pukul 10.00 WIB – 12.00 WIB.
2. Kamis (11/04/2024)  atau 2 Syawal 1445 Hijriyah pada pukul 10.00 WIB – 12.00 WIB.

Rutan KPK juga memfasilitasi pihak keluarga yang hendak mengirimkan makanan untuk Tahanan di dua dua tanggal tersebut dengan jadwal penerimaan makanan dimulai pukul 08.00 WIB – 09.30 WIB

KPK mengingatkan kepada semua pihak yang hendak membesuk Tahanan di Rutan Cabang KPK supaya tidak memberikan apa pun kepada petugas Rutan.

Ali Fikri berpesan, jika masyarakat mendapati adanya oknum Petugas Rutan Cabang KPK yang meminta, memeras dan/ atau memaksa supaya memberikan sesuatu, dapat segera melaporkan ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK di nomor telepon KPK: 021-25578300, cal center 198, website: http://kws.kpk.go.id, email ke pengaduan@kpk.go.id atau WhatsApp 0811-959-575. *(HB)*