Kamis, 03 Desember 2015

DKPP Beri Sanksi Teguran Keras Pada Ketua KPUD Kab. Mojokerto

Baca Juga

Suasana sidang diruang sidang DKPP-RI Jakarta, Rabu-siang (02/12/2015)

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada Rabu (02/12/2015) siang, akhirnya menjatuhkan sanksi teguran terhadap 5 (lima) anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mojokerto. Namun, atas tuntutan pengadu yang tak lain adalah mantan Pasangan Calon (Paslon) Bupati - Wakil Bupati Mojokerto, Choirunisah - Arifudin Syah (Nisa – Syah) agar menghukum teradu dengan memecatnya dari kelembagaan KPUD Kabupaten Mojokerto serta mengembalikan hak Paslon sebagai peserta Pilbup Mojokerto 2015, DKPP menolak seluruhnya. 

Sidang kode etik penyelenggara pemilu yang dipimpin oleh Dr. Valina Singka Subekti, M.Si anggota DKPP dengan didampingi oleh DR. Kris Nugroho dan Dr. Sufiyanto anggota Tim Pemeriksa Daerah asal Jawa Timur, di kantor Rabu (2/12/2015), DKPP RI, Jl MH Thamrin Jakarta, teradu Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto, Ayuhanafiq beserta dua anggota lainnya, yakni Vikhie Ristianto dan Heru Efendi dijatuhi sanksi teguran keras. Sedang dua komisioner lainnya lagi, yakni Afidatusholikha dan Achmad Arif mendapat sanksi teguran biasa.

Putusan DKPP yang berbentuk penjatuhan sanksi teguran terhadap Ketua dan Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Mojokerto, yakni Ayuhanafiq, Afidatusholikha, Achmad Arif, Heru Efendi, dan Vikhie Ristianto tersebut, merupakan kesimpulan hasil sidang pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebelum yang digelar di DKPP pada Jum’at (27/11/2015) lalu.

Alhasil, atas sanksi DKPP yang dibacakan pada Rabu sekitar pukul 14:45 WIB tersebut, pelaksanaan Pilbup Mojokerto 9 Desember mendatang, dipastikan akan diikuti oleh dua Paslon saja. Yakni, Paslon dengan nomor urut 2 Mustofa Kamal Pasa (MKP) - Pungkasiadi dan Misnan Gatot – Rahma Sophiana yang menyandang nomor urut 3.

Sebagaimana diketahui, melalui kuasa hukumnya, yakni Otto Hasibuan Associate, pengadu Nisa - Syah mengadu dengan mendalilkan, bahwa para teradu telah salah dalam melaksanakan amar putusan MA Nomor : 539/K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 3 November 2015, yang berujung pada pencoretan pengadu. “Para Teradu telah salah karena melaksanakan Putusan 539/K/TUN/PILKADA/ 2015. Putusan tersebut non-executable, karena amarnya kabur dan tidak jelas (obscuur libel),” kata pengadu. 

Lebih lanjut, pengadu mendalilkan adanya unsur penjegalan dari salah satu paslon yang menghendaki pengadu dicoret dari bursa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto. Namun, atas aduan pengadu tersebut, teradu menangkisnya dengan menyaakan, bahwa pihaknya dalam menjalankan Putusan MA Nomor : 539/K/TUN/PILKADA/2015 telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur, KPU RI hingga ke Mahkamah Agung untuk meminta penjelasan terkait putusan tersebut. Dalam aduannya, pengadu juga menghadirkan saksi ahli Dr. Maruarar Siahaan dan pihak terkait dari KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto juga dan staf Biro Hukum KPU RI Anindita.

Kuasa Hukum pengadu, Nisa - Syah, yakni Dr. Ima Mayasari mengatakan, bahwa keputusan KPU yang mencoret paslon nomor urut 1, oleh DKPP diangga sudah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). "Selain itu, KPU sudah pernah meminta penjelasan MA", katanya saat dihubungi, Rabu-petang (02/12/2015).

Atas putusan DKPP yang telah menolak aduan maupun tuntutannya agar DKPP menghukum teradu dengan memecatnya dari kelembagaan KPUD Kabupaten Mojokerto serta mengembalikan hak Paslon sebagai peserta Pilbup Mojokerto 2015 ini, tim kuasa hukum Nisa - Syah masih menyatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir. DKPP menilai KPU sudah benar melaksanakan putusan MA, tapi KPU dianggap kurang teliti dalam verifikasi pencalonan, makanya diberi sanksi peringatan", tambahnya.

Dari rilis berita dalam web resmi DKPP disebutkan, bahwa dua Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto yang diberikan peringatan biasa adalah Achmad Arif dan Afidatusholikha. Sedangkan tiga komisioner yang diberikan peringatan keras adalah Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq dan dua Komisioner lainnya, Heru Efendi dan Vicky Risdianto.

Terpisah, Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq membenarkan, bahwa putusan DKPP hanya memberikan peringatan biasa juga peringatan keras dan tidak sampai sanksi pemberhentian. "DKPP mengabulkan sebagian permohonan Nisa-Syah, yakni memberikan sanksi peringatan pada kami. Tapi tidak sampai merubah daftar calon yang sah", kata ketua KPU dua periode ini.

Selain itu, Yuhan sapaan karib Ketua KPUD Kab. Mojokerto ini menyatakan, bahwa pihaknya memastikan tahapan Pilkada Kabupaten Mojokerto tetap dilanjutkan meski ada peringatan dari DKPP. "Pilkada tetap lanjut dengan dua Pasangan Calon dan tidak ada perintah dari DKPP untuk memasukkannya kembali (red. Nisa-Syah) menjadi Pasangan Calon). Berarti tahapan Pilkada tetap lanjut", katanya.

Untuk diketahui, Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 539/K/TUN/PILKADA/2015 yang sempat menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kabuten Mojokerto dan sekitarnya Berikut antara lain berbunyi : 

Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No. 31/Kpts./KPU-Kab-014.329790/2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 beserta Berita Acara Penetapan KPU Kabupaten Mojokerto No. 28/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015; Menghukum Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan berikut Berita Acaranya yang dinyatakan batal tersebut; Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan dan Berita Acara yang baru sebagai Pengganti Keputusan dan Berita Acara yang dinyatakan batal tersebut dengan terlebih dahulu mencoret/mengeluarkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yaitu Dra. Hj. Choirun Nisa, M.Pd sebagai Calon Bupati, dan H. Arifudinsjah, SH sebagai Calon Wakil Bupati.  *(DI/Red)*