Rabu, 09 Desember 2015

Proyek Perluasan Lahan TPA Randegan Dinilai Tidak Efektif

Baca Juga

LSM-APPI : Kota Mojokerto Akan Dijadikan Penampungan Sampah…?

Gundukan Sampah di TPA Randegan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).

Kota Mojokerto dengan yang juga dikenal sebagai Kota Onde-onde (jenis makanan jajanan) dan baru-baru ini memperkenalkan diri sebagai Kota Rengkik (jenis ikan air tawar), memiliki luas wilayah sekitar 16,4 KM2 yang terdiri dari 2 Kecamatan dan 18 Kelurahan. Dibanding dengan jumlah penduduk yang mencapai 180 ribu lebih, dapat dikatakan bahwa Kota Mojokerto sebagai Kota terkecil dan terpadat penduduknya se Jawa Timur.

Kondisi yang demikian ini, tentunya permasalahan sampah adalah merupakan hal yang seharusnya menadapat perhatian dan penanganan secara serius serta professional dari semua pihak. Khususnya pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Bukan hanya tempat penampungannya saja, melainkan yang lebih penting adalah sistem pengolahan dan pengelolaannya.

Selama ini, telah bermiliar-miliar rupiah aliran dana dari APBD Kota Mojokerto yang digunakan secara khusus untuk menangani sampah yang kian-hari rasanya semakin menggunung saja. Terjadinya gunung-gunungan sampah di TPA ini, menunjukkan lemahnya sistem pengolahan dan pengelolaan sampah di Kota Mojokerto.

Didapat kabar, atas lemahnya sistem pengolahan dan pengelolaan di TPA Randegan dan atas maraknya TPA liar di Kota Mojokerto inilah yang menjadi penyebab utama gagalnya Kota Mojokerto dalam meraih penghargaan Adipura selama dua tahun berturut-turut.

Anehnya, upaya Pemkot Mojokerto dalam menangani permasalahan sampah ini justru dengan jalan menambah luas area TPA yang berada di Lingkungan Randegan Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Yakni, dengan mulai melirik bidang lahan didekat TPA Randegan.

Dikonfirmasi tentang hal ini, Rabu (29/07/2015) yang lalu, pada awak media, Sekdakot Mojokerto Mas Agoes Moesani Nirbito Wasono mengatakan, bahwa usia pemakaian lahan TPA Randegan yang akan habis dalam masa 3 bulan mendatang mendapat penyikapan serius Pemkot. “Kita akan membentuk Tim Appraisal dulu”, katanya.

Saat itu, dikatakannya juga, bahwa dengan membentuk tim taksir, Pemkot akan mampu menghitung kebutuhan anggaran yang akan dialokasikan untuk pengadaan lahan tersebut. “Kita khawatir, kalau nanti sudah dianggarkan justru anggaran itu kurang. Kalau semisal lebih justru tidak masalah”, kata Mas Sekdakot Mojokerto juga.

Pembentukan tim appraisal ini mengacu pada surat yang diajukan oleh Dinas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Mojokerto. Yang intinya, untuk perluasan lahan TPA Randegan. Konon, ini sudah disetujui oleh Walikota Mojokerto pada beberapa bulan yang silam. Konon katanya pula, dalam berkas itu, DKP Kota Mojokerto juga menyertakan tingkat ideal luas TPA di Kota Mojokerto. Yakni, memiliki luas minimal 3 hektar. Sedangkan TPA yang ada sekarang luasnya kurang dari 3 hektar.

DKP cenderung mengajukan perluasan daripada memilih lokasi baru. Karena kota Mojokerto yang hanya memiliki luas wilayah kisaran 16,4 KM2 ini, dianggap sangat sempit. Maka, Jika dipaksakan memilih lokasi baru, selain dimungkinkan bisa menimbulkan permasalahan baru, juga dikatakan tidak efektif. Karena, saat itu, dikatakan bahwa usia TPA Randegan hanya tersisa sekitar tiga bulan saja.

Agaknya, Pemkot Mojokerto memang mengincar sebidang lahan yang bersebelahan dengan TPA Randegan. Lahan kering itu, disebut ideal untuk perluasan TPA. Selain menambah aset dengan cara beli tanah itu, dimungkinkan juga untuk tukar guling. “Tapi, soal opsi tukar guling, sejauh ini belum dibahas secara khusus. Yang jelas, segala kemungkinan masih bisa terjadi”, sergahnya. 

Diketahui, usia TPA Randegan sudah mencapai 25 tahun. Lahan yang luasnya kurang dari 3 hektar ini pun, sudah kritis lantaran overload sejak beberapa tahun silam. Dalam mengatasi permasahan ini, Pemkot Mojokerto cenderung untuk melakukan perluasan area dengan membeli lahan disebelahnya atau dengan jalan relokasi.

Katanya, tersebut dalam seuatu aturan, bahwa batas usia maksimal untuk sebuah TPA hanya sebatas 25 tahun saja. Jika hal ini dipaksakan, maka akan terjadi gunungan-gunungan sampah dan pengelolaan sampah itu sendiri tak akan bisa berjalan maksimal.

Terkait adanya rencana Pemkot Mojokerto untuk menambah luas area TPA Randegan dengan jalan membeli sebidang lahan didekat TPA tersebut, Sugeng, Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemuda Peduli Indonesia (LSM-APPI) ini menilai, bahwa kebijakan Pemkot tersebut merupakan kebijakan yang perlu untuk dicermati.

Menurut dia, kedepannya akan lebih jauh dari angan saja mimpi untuk meraih gelar Kota Adipura dan akan lebih mencemari kondisi lingkungan disekitarnya. “Rasanya, kebijakan Pemkot akan memperluas area TPA Randegan ini cukup aneh. Mengolah dan mengelola sampah se-area itu saja tidak mampu, kok malah akan diperlu, ada apa dibalik ini?! Apa maunya Kota ini akan dihiasi dengan gunungan-gunungan sampah? Atau, jangan-jangan ada maksud lain dibalik pembelian area baru itu?”, ungkap Sugeng.

Tak hanya mengkritisi, Sugeng juga sempat mencetuskan ide gagasannya. Disebutkannya, bahwa ketimbang menambah luas area TPA yang dikuatirkan justru akan memperburuk wajah Kota Mojokerto yang dapat berakibat semakin tercemarnya lingkungan disekitarnya, akan lebih efektif jika memaksimalkan mesin pengolah sampah dan meningkatkan managemen pengelolaannya.

Kenapa tidak berinisiatif meningkatan sistem pengolahan dan metode pengelolaannya? Misal, memaksimalkan kerja mesin pengolah atau menambah jumlah mesin pengolah dan menguati manajemen pengelolaannya? Kalau ini dijalankan secara professional, jujur dan transparan, selain kondisi lingkungan disekitarnya semakin bersih dan sehat, aspek-aspek positif yang lain akan mengikutinya”, cetusnya. *(DI/Red)*