Baca Juga
JOMBANG - (harianbuana.com).
Desas-desus ajaran Jari (40) yang mengaku sebagai 'Isa Habibullah' atau penerus Nabi Isa, ternyata telah di endus Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang sejak Juli 2015 yang lalu. Hanya saja, Kemenag Kab. Jombang belum melakukan upaya tindakan terhadap pria yang mengklaim dirinya sebagai nabi itu. Melainkan, dari pihak Kemenag dan MUI masih melakukan kajian.
Terkait ajaran Jari dan klaim dirinya sebagai Isa Habibullah atau penerus Nabi Isa tersebut, Penyelenggara Syariah Kemenag Jombang, Ilham Rochim menyatakan, bahwa pihaknya sudah datang langsung untuk mendalami ajaran Jari di Ponpes Kahuripan Ash Shiroth, Dusun Gempol Desa Karang Pakis Kecamatan Kabuh.
Menurut Ilham Rochim, salah satu hal yang membuat ajaran Jari dikategorikan sesat dan menyesatkan adalah terkait klaim dirinya adalah sebagai Nabi Isa yang menerima wahyu dari Alloh SWT. "Yang terindikasi sesat, soal pak Jari yang mengklaim dirinya sebagai Nabi Isa. Dia mengaku menerima wahyu dengan cara masuk ke alam gho'ib", ungkap Ilham, Selasa (16/2/2016) lalu.
Selain mengaku sebagai Nabi Isa, lanjut Ilham Rochim, ajaran Jari juga menambahkan sebuah kalimat dalam kalimat Syahadat umat Islam dengan kalimat 'Wa Isa Habibullah'. Yang artinya, dan Isa kekasih Alloh SWT. Yang mana kalimat itu sebagai kesaksian para pengikutnya atas kenabian dari si Jari. "Yang dimaksud Isa disitu adalah Pak Jari, pimpinan pondok tersebut", lanjutnya.
Bukan hanya itu, ungkap Ilham, Jari juga mengarang sebuah kitab Risalah Ilahiyah. Kitab tersebut diklaim merupakan kumpulan wahyu yang diterima Jari untuk diajarkan kepada para pengikutnya. "Kitab yang diajarkan Risalah Ilahiyah. Namun, mereka masih menganut Alquran. Ibadahnya sama dengan umat Islam pada umumnya. Yakni, Sholatnya 5 waktu juga puasa pada bulan Rhomadhlon", ungkap Ilham Rochim.
Namun demikian, Ilham Rochim belum berani menyatakan bahwa ajaran dari si Jari tersebut sebagai aliran sesat. Disebutkannya, bahqa saat sekarang ini Kemenag, Bakesbangpol, MUI, Polres, Kodim, dan Kejari Jombang masih melakukan kajian secara mendalam terhadap ajaran tersebut. "Kami belum bisa menyatakannya sebagai aliran sesat. Sebab, kami masih melakukan kajian", pungkasnya.
Terdahulu telah dibeitakan, bahwa Jari mengklaim dirinya sebagai Nabi Isa setelah menerima wahyu saat sholat malam di sebuah Ponpes di Kabupaten Mojokerto pada akhir 2004. Yang mana, dua tahun kemudian, Jari yang tak lain adalah suami dari umi Lutfiati (46) ini, mendirikan Ponpes Kahuripan Ash-Shiroth di Dusun Gempol Desa Karang Pakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Di area ini pula, Jari mendirikan masjid yang didalamnya ditempatkan sebuah batu yang diakuinya dipercayainya sebagai makam Nabi. Dan, didalam masjid inilah, melalui sebuah acara pengajian, Jari menyebarkan ajarannya kepada seratusan orang pengikutnya, yang digelar secara rutin 2 kali dalam sebulan.
Merespon ajaran yang dibuat dan sebarkan Jari yang pengakuan atas dirinya adalah sebagai penerus nabi Isa tersebut, Senin pekan depan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang mengundang Jari alias Isa Habibullah made-in Jombang untuk berdialog secara keagamaan.
Undangan kepada pria berusia 40 tahun yang mengaku sebagi Isa Habibullah ini merupakan hasil bahasan dalam pertemuan antara MUI dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan Tokoh-tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat setempat dalam rangka menyikapi pengakuan Jari sebagai nabi Isa Habibullah pada Jum'at (19/2/2016) lalu.
"Terkait pengakuan pak Jari tersebut, kita masih melakukan pendalaman dan pengkajian secara agama. Yang bersangkutan, akan kita ajak dialog secara agama," kata Ketua MUI Jombang, KH Cholil Dahlan, usai pertemuan yang digelar di kantor Bakesbangpol jalan Pattimura, Jombang.
Namun demikian, menurut KH. Cholil Dahlan, jika nantinya dalam dialog tidak ada titik temu, maka akan dilanjutkan pada langkah berikutnya. Yakni, proses hukum. Selain pengakuannya sebagai penerus Nabi Isa, dalam pertemuan itu juga membahas sejumlah temuan yang didapat oleh Kemenag Kab. Jombang yang berupa surat yang berisi agar Juri diakui sebagai nabi dari struktur garis keturunan.
Sementara itu, Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Jombang, Mas'ud mengatakan, bahwa pihaknya akan mengambil langkah bagi-bagi tugas bersama MUI sebagai upaya keagamaan. Dari pihak Kesbangpolinmas sendiri, memilih upaya menjaga kondusifitas.
Sementara itu pula, kendaki telah berlangsung selama 10 tahun lebih, pihak Kejaksaan Negeri Jombang mengaku baru saja mengetahui aktifitas Jari tersebut. Untuk itu, pihak Kejaksaan pun akan mengumpulkan bahan-bahan atau bukti terlebih dahulu untuk dilakukan pengkajian. *(DI/redaksi)*