Baca Juga
Foto mutasi dan pelantikan 15 pejabat esselon II dan 2 pejabat esaelon III, Jum'at (08/02/2016) lalu.
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Penataan jabatan esselon III ditubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dapat dikatakan 'harus disegerakan'. Pasalnya, sejumlah posisi jabatan ber-esselon diketahui masih kosong. Selain ditinggal pensiun, posisi jabatan lowong pun masih terbuka di 'instansi baru' Kecamatan Kranggan yang kini tengah menunggu keputusan dari Kemendagri RI.
Pemkot sendiri menargetkannya bulan Juni mendatang, Kecamatan Baru yang merupakan hasil pemekaran Kecamatan Prajurit Kulon ini, akan diperkenalkan pada publik. Agaknya, optimisme itu belum sejalan dengan perkembangan rekomendasi keputusan Kemendagri RI atas pembentukan Kecamatan Baru di Kota Mojokerto.
Hingga sekarang ini, Pemkot masih berusaha sejumlah kekurangan dan kendalanya. Dan, secara pelan-pelan, agaknya hampir dipenuhinya. Salah-satunya menempatkan personil yang akan mengisi sejumlah jabatan yang ada di Kecamatan Baru. Yakni, lewat penataan jabatan tingkat esselon III.
Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus sendiri telah melempar sinyal akan segera memulai penataan jabatan esselon III. Hanya saja, ada sejumlah mekanisme yang harus dilaluinya yang disebabkan rujukan pada aturan UU ASN. Diantaranya, seperti diambil tidaknya opsi uji kompentensi tingkat esselon III yang disebut 'fit and proper test'. "Memang kalau untuk esselon III tidak ada kewajiban untuk menjalani assenment", ungkap Puji Harjono, Kabag. Hukum Sekretariat Pemkot Mojokerto.
Hanya saja, lanjut Puji Harjono, opsi fit and proper test itu masih bisa ditempuh apabila menginginkan pejabat yang berkualitas. "Karena, dengan adanya test itu, kan job level dari pejabat itu dapat diketahui", lanjutnya.
Sedangkan pengisian personil untuk pejabat Kecamatan Baru itu, sejauh ini memang belum ada. Disamping itu, sarana dan prasarananya pun belum disiapi. "Itu memang belum. Jadi, Sarpras (red. Sarana dan Pra-sarana) dan personilnya yang belum. Khusus pengisian personil ini, itu merupakan kewenangan Wali Kota", tambah Puji Harjono.
Terkait hal ini, Kepala BKD Kota Mojokerto, Endri Agus Subianto mengungkapkan, bahwa penataan jabatan esselon III masih menunggu instruksi dari Wali Kota. Apabila sudah turun, pihaknya mengaku tentunya berupaya melakukan konsultasi pada Balai Pendidikan dan Latihan Badan Kepegawaian Negara (Balai Diklat BKN) Jatim. "Begitu ada intruksi (red. dari Wali Kota), tentu kita akan melai bekerja", ungkapnya.
Penataan jabatan esselon III, lanjut Endri Agus Subianto, berbeda dengan penataan jabatan esselon II. Untuk penatanaan jabatan esselon II, memang diharuskan menggunakan jalur test assesment. Sedangkan untuk esselon III tidak ada keharusan. "Beda kalau dari esselon III ke tingkat esselon II, harus melalui test assesment dulu", lanjut Endri Agus Subianto.
Diketahui, bahwa di awal tahun 2016 ini, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus gencar melakukan kebijakan penataan jabatan. Dimulai dengan penataan jabatan dilingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K). Yakni, melakukan mutasi jabatan Kepala Sekolah (Kasek) mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) khususnya tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Penataan jabatan pada level ini cukup mengejutkan, maslahnya telah bertahun-tahun jabatan Kasek ini dalam kondisi 'beku'.
Tak lama kemudian, dilanjutkan dengan penataan jabatan pejabat esselon II pada Jum'at (08/01/2016) lalu. Pada Jum'at ini, 17 pejabat yang terdiri dari 15 jabatan esselon II, termasuk 2 pejabat Staff Ahli dan 2 pejabat esselon III telah dipindah-tugaskan dari kursi kedudukannya semula. *(DI/Red)*