Rabu, 23 Maret 2016

Data Validasi Penerima Raskin Lambat, Pemkot Terapkan Aturan Domisili

Baca Juga

"Meski Sempat Molor 2 Bulan, Akhirnya Jatah Raskin Di Kota Mojokerto Dibagikan"

Foto :  Walikota Mas'ud Yunus saat memastikan kualitas Raskin dibantu Kabag Humas Sekdakot Mojokerto, Heryana Dodik.


Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Akhirnya, rasa was-was dan kuatir warga miskin di Kota Mojokerto hilang seketika begitu mereka dapat kepastian bahwa jatah Raskin telah benar-benar mulai didistribusikan pada Selasa (22/03/2016). Seperti halnya di Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari, sejak Selasa-pagi Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mulai membagikan Raskin tahun ini.

   Sebagaimana diketahui, beras seberat 30 kilogram per KK untuk 2 bulan ini, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD). "Yang menerima harus tunjukkan KK, KTP dan Surat Keterangan Domisili sebagai penanda bahwa mereka benar-benar warga yang berdomisili di Kota Mojokerto", ungkap Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat pendistribusian Raskin dikantor Kelurahan Balongsari, Selasa (22/03/2016).

   Dijelaskannya juga, bahwa penerimaan raskin kali ini terlambat, gara-gara lambatnya data validasi penerima Raskin, sehingga pihak Kepala Kelurahan (Lurah) pun diminta untuk ikut mengawasi jalannya pendistribusian Raskin, meskipun telah ada Kader Raskin yang khusus mengawasi pendistribusian Raskin ini. "Meski sudah ada kader yang menangani Raskin, para Lurah juga harus ikut mengawasi jalannya pendistribusian Raskin. Sehingga, jatah Raskin ini benar-benar sampai pada yang berhak menerimanya", tegas Walikota Mas'ud Yunus.

Foto :  petugas Kelurahan saat membantu salah-satu penerima Raskin yang tergolong berusia-lanjut atau lanjut sia (Lansia).

   Sementara itu, untuk meminimalisir kesalahan pendistribusian Raskin sehingga tepat sasaran, Pemkot Mojokerto menerapkan aturan ketat bagi Rumah-tangga Sasaran penerima program Beras Masyarakat Miskin (Raskin). Tidak cukup hanya menyodorkan KTP dan KK, warga sasaran juga harus berdomisili sesuai identitas yang bersangkutan. Maka, jika didapati penerima program yang  berganti nama Rastra (beras masyarakat pra-sejahtera) itu tidak berdomisi sesuai KTP dan KK, maka akan dianulir dan dicoret dari daftar sasaran.

   Terkait hal ini, oleh Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus menegaskannya pula saat launching Raskin APBD 2016 di Balai Kelurahan Balongsari Kecamatan Magersari, Selasa (22/3/2016). “Untuk akurasi data penerima raskin, juga dilakukan dengan memfilter melalui keterangan domisili. ini penting, agar penerima manfaat itu tepat sasaran. Jangan sampai warga berdomisili tidak sesuai KTP tetap menerima manfaat Raskin. Itu sama saja menerima yang bukan haknya", tegasnya pula.

   Selain memfilter domisili, Walikota Mas'ud Yunus kembali mengingatkan agar Raskin tidak dibagi secara merata antara penerima sasaran dan non-sasaran. Jika perangkat RT (Rukun Tetangga) ataupun RW (Rukun Warga) maupun kelompok masyarakat tertentu terbukti melakukan pola "bagi rata", Pemkot tidak segan untuk memidanakannya. “Penerima raskin harus terdata sesuai nama dan alamat, by name by address, juga harus sesuai domisili. Maka pola pembagian Raskin secara merata, apa pun alasannya adalah penyimpangan. Mereka harus bersiap-siap menghadapi aparat penegak hukum", tandas Mas'ud Yunus, Wali Kota Mojokerto.

   Aparat kelurahan, RT, RW dan kader raskin di setiap kelurahan, ujar Wakikota Mas’ud Yunus, akan menjadi penjaga gawang mengawasi distribusi raskin agar tepat sasaran. “Pengawasan distribusi raskin kita serahkan pada perangkat Kelurahan dan jajarannya. Kita tidak mau mendengar ada penyimpangan. Apalagi, Raskin tahun ini kita gratiskan. Uang tebus Raskin Rp.1.600,- perkilogram ditanggung APBD. Ini agar masyarakat miskin benar-benar menikmati Raskin. Tidak ada lagi yang kelaparan gara-gara tidak mendapat haknya (red. Raskin)", ujar Walikota Mas'ud Yunus.

   Sebelum didistribusikan, Walikota pun menyempatkan diri memeriksa Raskin yang didanai APBD yang dibelanjakan melalui Bulog setempat. Yang mana, seperti halnya tahun sebelumnya, tahun ini Pemerintah pusat memberi jatah raskin untuk Kota Mojokerto sebanyak 5,205 KK. Sementara secara keseluruhan rumah tangga penerima program Raskin di Kota Mojokerto yang terdiri dari 2 Kecamatan ini ada sebanyak 6.645 KK. Sehingga, kekurangan sebanyak 1.440 KK ditutup dengan program Raskin yang bersumber dari dana APBD Kota Mojokerto.

   Tak sedikit nilainya, dana yang dikeluarkan untuk belanja Raskin ini mencapai Rp. 2,15 miliar. Sebagaimana plotnya, sasaran penerima Raskin mendapat jatah 15 kilogram perbulan per-KK. Yang mana, untuk pengganti uang tebus, APBD Kota Mojokerto menanggung sepenuhnya dan menyiapkan anggaran Rp. 1, 5 miliar untuk itu.

   Sementara itu, secara terpisah, Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub. Divisi Regional II Surabaya Selatan, Nurman Susilo menjamin kualitas Raskin yang diadakannya. Dikatakannya, bahwa jika masyarakat menerima atau menemukan Raskin dengan kualitas jelek bisa dikembalikan dan akan digantinya dalam waktu 1 x 24 jam. "Kita akan ganti dalam waktu 1 kali 24 jam setelah kita menerima laporan dari pihak Kelurahan. Dan untuk ini, tidak ada biaya pengganti atau biaya tambahan", katanya.  *(DI/Red*)