Baca Juga
Foto : illustrasi barang haram paket sabu putih
Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Dua pria paruh, Sabtu (26/03/2016) diamankan petugas Polsek Trawas. Pasalnya, Drawi (45) warga Desa Ketapangrame dan Irawan alias Gogik (42) warga Desa Tamiajeng Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto ini dipergoki polisi saat asyik melakukan pesta sabu dikamar mandi gudang bahan bangunan milk Budi, di Dusun Jaraan Desa Trawas Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto.
Pada media, Kapolsek Trawas AKP Gatot Wiyono mengungkapkan, bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika dilokasi tersebut sering digunakan untuk pesta narkoba. "Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan. Yang mana, saat dilakukan pengrebekan, diketahui ada dua orang sedang menikmati SS di dalam kamar mandi sebuah gudang bahan bangunan", ungkapnya, Sabtu (26/03/2016).
Saat digerebek, lanjut Kapolsek Trawas, keduanya dalam keadaan teler karena efek barang haram jenis sabu tersebut. Sehingga saat dilakukan penangkapan oleh petugas, keduanya tidak bisa mengelak lagi. "Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 buah pipet dan satu plastik klip berisi Sabu-Sabu", lanjutnya.
Kondisi ini menyebabkan kedua tersangka bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Trawas guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Guna penyidikan dan pengembamgan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti kita amankan di Mapolsek", tegas Kapolsek Trawas, AKP Gatot Wiyono.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Trawas, Aiptu Hady menandaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari temannya yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskoba Polres Mojokerto. "Satu paket klip SS biasa dibeli dengan harga Rp. 400 ribu. Kadang juga beli paket yang harganya Rp. 200 ribu, bahkan kadang ada juga yang hingga berharga Rp. 800 ribu. Tergantung dengan besar kecilnya kemasan", tandas Hady, Kanit Reskrim Polsek Trawas. *(DI/Red)*