Rabu, 13 April 2016

Target Tol Joker Selesai Tahun Ini Diragukan

Baca Juga

Forum Silahturahmi Lintas Dusun (Forsilad) yang dikomandani Diak Eko Purwoto saat hearing dengan DPRD Kab. Jombang terkait kasus ganti untung TKD.


Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Janji pihak PT. Marga Harjaya Infrastuktur (MHI) bahwa akan menyelesaikan pembangunan jalan Tol Mojokerto-Kertosono (Joker) Seksi I~IV sampai akhir tahun ini dipertanyakan. Pasalnya, sejumlah persoalan terpantau masih membelit mega proyek yang dimulai sejak beberapa tahun silam tersebut tak kunjung diselesaikan jua.
   Salah satunya, persoalan pada proyek jalan Tol Joker Seksi II yang menghubungkan Tembelang sampai Pagerluyung, hingga diunggahnya kabar ini masih menganga bak bara yang sewaktu-waktu jika terkena hembusan angin dapat memercikkan kobaran api.
   Sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Forum Silahturahmi Lintas Dusun (Forsilad), Diak Eko Purwoto kepada Harian Buana, Selasa (12/04/2016) siang, bahwa kuat rasa pesimisnya atas target penyelesaian jalan Tol Joker di Seksi II itu dapat tertuntaskan. Masalahnya, karena pihak investor harus berhadapan dengan sejumlah persoalan. Yakni, selain persoalan pembebasan lahan, dilapangan juga masih banyak persoalan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kelancaran hidup warga yang belum dituntaskan. Bahkan, terkesan diabaikan alias tak digubris.
   ”Untuk pembangunan jalan Tol Joker Seksi II yang ada di Desa Blimbing Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, pihak investor belum memenuhi tuntutan warga yang mempersoalkan desain jalan Tol yang dianggap sangat merugikan warga, khususnya warga petani. Yang mana, itu belum ada tindak lanjutnya sampai hari ini", ungkap Ketua Forsilad, Diak Eko Purwoto.
   Selain itu, lanjut Diak, persoalan proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) hingga sekarang pun masih bermasalah. “Proses tukar guling TKD tersebut kami anggap cacat hukum dan jelas-jelas melanggar Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa", tandasnya.
   Diak menjelaskan tentang fakta dilapangan yang menyebutkan, bahwa tanah TKD Blimbing sudah diambil alih pihak investor sejak tahun 2010. Padahal, surat ijin dari Gubernur Jawa Timur baru turun 2014. “Kami menganggap proses tukar guling cacat hukum, karena saat eksekusi tanpa disertai surat ijin Gubernur. Dan, pihak Desa pun tidak pernah menggelar Musyarawah Desa untuk meminta persetujuan warga", jelasnya.
   Menurut Diak, perkara ini sudah dilaporkan ke DPRD Kabupaten Jombang meski tidak ada titik temu dalam beberapa pertemuan yang digelar. Demikian juga, pihak MHI pun juga belum memenuhi tuntutan warga yang meminta diadakannya under-pass yang diharapkan dapat mempermudah akses jalan alternatif bagi warga sekitar.
   “Padahal, sebelumnya ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara pihak MHI dengan warga, yang dijembatani oleh Sekdakab Jombang dan BPJT (red. Badan Pengelola Jalan Tol)", papar Ketua Forsilad, Diak Eko Purwoto.
   Sementara itu, ketika dikonfirmasi lewat telepon, Bagian Humas PT. MHI Della Rosita menyatakan, bahwa pihaknya masih belum dapat menjawab persoalan itu. Untuk itu, pihaknya menjanjikan untuk konfirmasi kepada divisi terkait, terutama menyangkut persoalan under-pass dan tukar guling.  *(DI/Red)*