Jumat, 15 April 2016

Tukar Guling TKD Lahan Jalan Tol Joker, Mojokerto Aman Jombang Rawan

Baca Juga

Akses jalan warga Blimbing rusak parah karena terdampak proyek jalan Tol Joker hingga menyebabkan sebuah terperosoknya truk.


Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Penerapan metode proses tukar guling pelepasan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pengadaan lahan pada proyek pembangunan jalan Tol Mojokerto~Kertosono (Joker) Seksi II yang mengubungkan Mojokerto~Jombang, yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Mojokerto dan Jombang sangat bertolak belakang.
   Di Kabupaten Mojokerto, proses tukar guling untuk proyek jalan Tol melalui prosedur yang mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Sehingga proses pelaksanaan tukar guling TKD di Kabupaten Mojokerto dapat dikatakan mulus dan hampir tak ada hambatan yang mengganjal dikemudian hari.
   Kondisi ini, sangat bertolak-belakang dengan proses tukar guling yang terjadi di Desa Blimbing Kecanatan Kesamben Kabupaten Jombang. Proses tukar guling TKD di Desa tersebut justru malah menimbulkan gejolak warga setempat. Pasalnya, warga menganggap bahwa proses tukar guling TKD diwilayahnya dianggap menyalahi prosedur dan aturan.
   Mantan wakil ketua P2T Kabupaten Mojokerto, Moch. Jazuli mengungkapkan bahwa untuk pelepasan TKD pihaknya tidak mau gegabah dan sangat berhati-hati. Menurutnya, dengan menjalankan proses sesuai aturan, pastinya tidak akan menimbulkan gejolak dimasyarakat. "Dalam persoalan ini kita tidak mau gegabah dan harus ekstra berhati-hati. Kuncinya, yang penting kita mengacu pada mekanisme dan prosedur hukum saja", ungkapnya, menjawab pertanyaan wartawan, Jum'at (15/04/2016).
   Sementara itu, Kabag Pemerintahan Pemkab Mojokerto yang juga mantan wakil sekretaris P2T, Rachmad Suhariyono menjelaskan, bahwa untuk menjalankan proses tukar guling memerlukan proses perjalanan yang panjang dan detail. "Bahkan untuk kelengkapan berkas permohonan ijin Gubernur saja harus melalui 20 item. Pastinya, setelah ijin Gubernur turun baru bisa proses tukar guling itu dilaksanakan", jelasnya.
   Lebih jauh, Rachmad menegaskan, bahwa menyangkut masalah uang ganti rugi itu merupakan proses yang ditempuh paling-akhir dengan catatan apabila pihak P2T tidak bisa mencari tanah pengganti. "Itu merupakan proses langkah paling akhir, jika pada batas yang telah ditentukan pihak P2T tidak bisa mencari tanah penggantinya", tegasnya. 

   Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah warga desa Blimbing, Kesamben yang tergabung dalam Forum Silahturahmi Lintas Dusun (Forsilad) mendesak Gubernur Jatim Soekarwo agar meninjau ulang proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) setempat.

   Ini dilakukan, karena warga menilai proses pembebasan TKD tersebut cacat hukum. Yakni, menyalahi Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. " TKD tersebut sudah dilepas oleh pihak Desa sebelum surat ijin Gubernur turun. Ini jelas menyalahi aturan", ujar ketua Forsilad Diak Eko Purwoto.
   Diak menjelaskan, bahwa kejanggalan lain yang dilakukan oleh pihak Pemerintahan Desa Blimbing ialah sudah menerima transferan uang dari Panitia Pembebasan Tanah (P2T) pada tahun 2010. Yang mana, warga tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya. "Harusnya, sesuai aturan yang ada, Uang Ganti Rugi (UGR) tersebut dibayar setelah proses tukar guling beres. Padahal, surat ijin gubernur turun pada tahun 2014. Ini sangat naif...!", jelas Diak seraya mencela.
   Sementara itu, hingga diunggahnya informasi ini, Bagian Humas PT. MHI Della Rosita belum juga memberikan jawaban seperti apa yang dijanjikan sebelumnya. "Untuk masalah yang ada di desa blimbing untuk sementara saya belum bisa menjawab. Karena harus minta penjelasan dari devisi terkait. Nanti kalau sudah ada jawaban saya telepon balik, ditunggu saja ya mas", ujar Della saat dikonfirmasi wartawan.  *(Yd/DI/Red)*