Selasa, 31 Mei 2016

Pemkot Mojokerto Pecat 3 PNS, 35 Lainnya Diperingati Keras

Baca Juga

Kepala BKD Kota Mojokerto, Endri Agus saat memberikan keteranga, Selasa (31/05/2016).

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Dua orang Pegawai Pegeri Sipil (PNS) dan seorang dokter umum berstatus CPNS Pemkot Mojokerto, diberhentikan secara tidak-terhormat. Pasalnya, selama dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, ketiganya kerap diketahui bolos tanpa alasan yang jelas, sehingga terindikasi melakukan tindak indisipliner berat.
   Selain memberhentikan secara tidak terhormat terhadap 3 PNS, Selasa (31/05/2016), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto membriefing 35 PNS bandel yang ogah-ogahan apel dan sering mangkir kerja itu. Yang mana, dalam briefing tersebut, puluhan PNS itu mendapat peringatan secara lisan dari Endri Agus, Kepala BKD setempat.
   Usai melakukan briefing dan pembinaan terhadap puluhan PNS yang terjaring nilai kedisiplinan diruang rapat Nusantara Pemkot Mojokerto, Kepala BKD Kota Mojokerto mengungkapkan, bahwa dua-orang PNS dan seorang CPNS Pemkot Mojokerto itu dipecat karena absen lebih dari 46 hari dalam setahun. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, maka ketiganyapun dipecat secara tidak hormat.
   "Tiga PNS itu dipecat karena sering absen. Kalau dihitung, lebih dari 46 hari dalam setahun. Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, maka mereka diberhentikan dengan tidak hormat dari kedinasan pegawai. Sebelumnya, telah sering kita panggil. Namun, yang bersangkutan tidak mau datang", ungkap Kepala BKD Kota Mojokerto Endri Agus.
   Mengacu regulasi nilai absensi PNS, ada beberapa klasifikasi abseni yang yang disesuaikan mendapat bobot sanksi  mulai ringan hingga berat. Seperti halnya, jika PNS absen selama 5 hari secara akumulatif dalam setahun dan tanpa alasan jelas, maka akan mendapat sanksi teguran lisan. Sementara jika akumulasi absensinya 6-10 hari, akan mendapat sanksi teguran tertulis. Hingga, jika akumulasi absensinya lebih dari 46 hari dalam setahun tanpa alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka akan mendapatkan sangki pemecatan.
   Terkait 35 PNS yang untuk sementara ini masih dalam klasifilasi mendapatkan sangksi teguran secara lisan, Agus menegaskan, jika mereka tak menggubris atas sanksi teguran lisan, tidak menutup kemungkinan jika kebandelannya berlarut-larut, akan akan disanksi pecat juga. "Alasan absennya macam-macam. Karena nyonya (red. istri) sakit, rumah jauh, ban bocor, kehabisan bensin juga punya anak kecil. Kita tidak mau tahu alasan seperti itu-itu saja. Itu kan alibi. Yang jelas, karena melanggar ya kita peringatkan. Jika tidak digubris dan berlarut-larut ya dipecat", tegasnya.
   Dua orang PNS yang dipecat secara tidak hormat tesebut, terakhir bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KKBPP) yang sekarang berlabel Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP). Menariknya, adalah seorang lagi yang tak lain adalah sebagai seorang dokter umum yang masih bestatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
   Endri Agus menegaskan, bahwa dokter umum yang masih berstatus CPNS asal Sidoarjo ini tidak masuk kerja justru membuka klinik kecantikan dirumahnya. "Dokter itu masih muda. Sebenarya tenaganya sangat dibutuhkan, namun karena dia jarang masuk, terpaksa kami pecat. Begitu ada surat pemecatan, dia sempat menangis dan menyesal. Namun kami harus menegakkan aturan", tegas Kepala BKD Kota Mojokerto.
   Ditandaskannya pula, bahwa pemecatan yang dilakukan oleh BKD Kota Mojokerto adalah merupakan putusan yang bersifat final dan tidak bisa dianulir. "Itu sudah merupakan final dan tidak bisa dianulir", tandas Endri Agus Kepala BKD Kota Mojokerto, sembari mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima gugatan apapun terkait putusan tegasnya.
   Penerapan sanksi tegas berupa pemecatan ini, menurut Endri Agus, adalah untuk meningkatkan pelayanan Pemerintahan pada masyarakat. Jika tidak ada ketegasan seperti itu, menurut Endri Agus juga, maka kinerja PNS Pemkot Mijokerto akan merosot. "Jika tidak ada sanksi, maka kinerja PNS Pemkot akan merosot. Kita bekerja sebagai PNS ya harus siap melayani masyarakat dengan atuaran yang sudah ditetapkan", ujarnya.
   Pasca proses pemecatan terhadap 3 PNS itu, pihaknya akan terus berusaha tetap mengawasi kinerja PNS dengan meminta absensi secara berkala dari SKPD terkait. Pengawasan ini diharapkan bisa mendongkrak kinerja dan disiplin PNS Pemkot Mojokerto. "Kami akan menerapkan sanksi yang sama pada PNS yang indisipliner. Termasuk kepada 35 PNS yang tidak ikut apel pagi itu", pungkasnya.

Denny Novianto, anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto.

   Sementara itu, terkait adanya pemecatan terhadap PNS itu mendapat respond positip kalangan DPRD Kota Mojokerto. Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Denny Novianto menyatakan mendukung keputusan BKD. Menurutnya, BKD memang harus tegas menerapkan aturan PNS, agar kinerja PNS Pemkot Mojokerto optimal. "Kita mendukung. Memang harus tegas seperti itu. Biar kerja optimal. Outputnya produktifitas, efisiensi dan berbasis kinerja serta pelayanan", cetusnya.
   Politisi partai Demokrat yang telah 2 periode menduduki jabatan sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto ini menilai, bahwa dengan cara itu tidak akan menghambur-hamburkan uang untuk menggaji orang malas. "Itu memang diperlukan untuk menerapkan kedisplinan. Terutama yang bersentuhan dengan pelayanan. Karena kedisiplinan itu merupakan salah-satu kewajiban PNS yang harus dijalani. Dan, ini merupakan kunci", tandasnya.
   Hanya saja, meski demikian, Dennny meminta agar BKD senantiasa tetap memperhatikan aturan dan tahapan sanksi maupun prosedur sebelum menentukan sanksi bagi para PNS Pemkot Mojokerto yang melanggar aturan. Diingatkannya, jika memang baru beberapa hari absen, maka teguran lisan dan tertulis perlu diterapkan dulu. "Jika baru beberapa hari absen, agar teguran lisan dan tertulis diterapkan dulu. Jika tidak ada perbaikan, baru PNS itu bisa dipecat", pungkasnya, tegas. *(Yd/DI/Red)*