Rabu, 01 Juni 2016

Hacker Pembobol Situs Pemkot Mojokerto Ditangkap Polisi

Baca Juga


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kapolresta Mojokerto AKBP Nyoman Budiharja, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Mariyoko saat pers release di Mapolresta Mojokerto, Rabu (01/06/2016).


Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Dalam kurun waktu yang relatif singkat, dengan bekerja-sama dengan tim Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Polresta Mojokerto berhasil membongkar komplotan peretas (hacker) situs resmi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Untuk sementara, 2 tersangka pembobol situs Pemkot tersebut yakni CRP (19) warga Kelurahan Wonokumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya dan ZAM (32) warga Wonomulyo Kecamatan Poncokusumo Malang, diamankan oleh pihak Kepolisian untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
   Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, bahwa ke-dua tersangka kasus pembobolan situs tersebut, diamankan pada Jum'at (27/5/2016) sekitar pukul 01.30 WIB di Perum De'Adisucipto Residence Kecamatan Blimbing Kota Malang. Ke-dua tersangka telah meng-hack situs www.mojokertokota.go.id.
   "Otomastis pelayanan informasi publik terganggu dan tidak bisa diakses oleh masyarakat.  Padahal, semua informasi tentang Pemkot Mojokerto ada disitus tersebut", ungkap Kabid Humas Polda Jatim, didampingi Kapolresta Mojokerto AKBP Nyoman Budiharja, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Mariyoko serta sejumlah anggota tim Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim dan beberapa pejabat Pemkot Mojokerto, Rabu (01/06/2016).
   Dijelaskannya pula, bahwa kedua tersangka yakni CRP (19) tercatat sebagai mahasiswa di Universitas swasta di Malang. Sedangkan ZAM (32), adalah oknum wartawan mingguan yang kadang-kadang merangkap menjadi rekanan. Dari hasil pemeriksaan sementara pula, didapat keterangan bahwa tersangka CR melakukan peretasan situs resmi milik Pemkot Mojokerto atas permintaan dari tersangka ZAM.

Tersangka pembobol situs Pemkot Mojokerto, ZAM rekanan dan CRP sang hacker tercatat mahasiswa Universitas swasta di Malang, Rabu (01/05/2016).

   Lebih dalam, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mepaparkan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ZAM didapat pengakuan, bahwa dalam kasus peretasan (hacking) situs resmi milik Pemkot Mojokerto ini, ZAM mengaku meminta tersangka CR (19) melakukan peretasan situs resmi milik Pemkot Mojokerto. Pasalnya, tersangka ZAM merasa sakit hati.
   Sakit hati tersangka ZAM terhadap Pemkot Mojokerto ini bermula dari ketika beberapa waktu sebelumnya tersangka ZAM mendapatkan pesanan seperangkat meubel dari Pemkot Mojokerto. Namun, saat pesanan telah jadi dan diantar ke Pemkot Mojokerto, dengan alasan bahwa barang pesanan tidak sesuai dengan spesifikasi, tersangka ZAM hanya mendapatkan pembayaran sebagian saja dan belum dilunasi oleh Pemkot Mojokerto hingga sekarang.
   "Tersangka ZAM memiliki motif sakit hati karena ia pernah mendapatkan pesanan seperangkat meubel dari Pemkot Mojokerto. Berawal dari ketika ZAM mengikuti dan menang lelang proyek pengadaan meubel dengan nilai Rp.79 juta yang digelar Bagian Umum Pemkot Mojokerto. Setelah pesanan jadi dan diantar ke Pemkot Mojokerto, ternyata ZAM hanya mendapatkan pembayaran sebagian saja dan belum dilunasi hingga sekarang, dengan alasan barang pesanan tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga ZAM sakit hati dan meminta CR untuk melakukan perentasan situs milik Pemkot Mojokerto", papar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (01/06/2016), diruang release Polresta Mojokerto.  *(DI/Red)*