Jumat, 16 September 2016

Meski Terpilih, Cakades Temon Nomor Urut 3 Tak Bakal Dilantik....?

Baca Juga

 

               Ket. foto / gambar :  illustrasi

Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Ada yang unik dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mojokerto yang akan dilangsungkan pada  hari Rabu 21 September depan. Yang mana, 1 dari 36 Desa peserta Pilkades serentak, yakni Desa Temon Kecamatan Trowulan, 1 dari 2 Calon Kepala Desa (Cakades)-nya tak-bakal dilantik meskipun 'seandainya' terpilih secara mutlak. Pasalnya, Cakades Nomor Urut 3 berada dalam Lapas untuk menjalani vonis bersalah Pengadilan Negeri Mojokerto akibat perkara 'perjudian'.

Sebagaimana diterangkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Mojokerto Rachmat Suharyono, bahwa sesungguhnya Desa Temon belum waktunya menggelar Pilkades, karena pada tahun 2014 lalu di Desa ini telah menyelenggarakan Pilkades. Yang mana, saat itu Rochmad terpilih menjadi Kades Temon setelah mengalahkan Suardi.

Hanya saja, saat itu Sunardi menggunggat Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto Nomor : 188.45/622/HK/146-012/2014 tentang Pengesahan Kades Terpilih Desa Temon. Setelah 2 kali melakukan gugatan, PTTUN Surabaya akhirnya memutuskan 'membatalkan' SK Bupati tersebut dan memerintahkan agar digelar Pilkades ulang di Desa Temon ini.

Menindak-lanjuti perintah dalam putusan PTUN Surabaya itu, Pemkab Mojokerto pun membatalkan SK Bupati tersebut. "Pembatalan SK pengangkatan sudah kami lakukan dan kemudian melaksanakan Pilkades ulang untuk Desa Temon yang akan berlangsung bersamaan dengan Pilkades serentak 21 September nanti", terang Rachmat Suharyono, Jumat (16/09/2016).

Ditegaskannya, bahwa dalam Pilkades nanti, Cakades di Desan Temon sama dengan saat Pilkades 2014. Yakni Cakades Nomor Urut 1 Sunardi dan Cakades Nomor Urut 3 Rochmad. "Jadi, Rochmad masih sebagai peserta dalam Pilkades Desa Temon, meski divonis bersalah. Karena kami melaksanakan perintah PTTUN tahun 2015 lalu. Apapun yang terjadi, calon tetap dua orang, Rochmad dan Sunardi. Juga tak ada ketentuan yang mengatur agar calon hadir saat Pilkades", tegasnya.

Atas pertanyaan bagaimana nanti jika Rachmad terpilih kembali dalam Pilkades 2016...? Kabag Pemerintahan Setdakab Mojokerto Rachmat Suharyono menjelaskan, bahwa seandainya Rokhmad terpilih, maka akan diberlakukan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. "Ketika nanti seandainya Rochmad terpilih, kami berlakukan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Yang mana, Kades bisa diberhentikan karena salah satunya berstatus terpidana. Jadi, apabila yang bersangkutan terpilih, maka kami berhentikan. Kekosongan jabatan akan diisi oleh PJ, kemudian PJ menyiapkan Kades definitif. Selanjutnya kami gelar Pilkades PAW", jelasnya.

Lebih jauh, Rachmat Suharyono memaparkan, bahwa mulai hari Jum'at (16/09/2016) ini hingga Sabtu (17/09/2016) depan, Pilkades serentak 2016 telah memasuki 'masa tenang'. Menyusul telah usainya tahapan masa kampanye yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 13—15 September 2016. "Tahapan Pilkades serentak mulai hari ini memasuki masa tenang sampai 20 September. Masa kampanye sudah selesai 13-15 September", papar Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Mojokerto, Rachmat Suharyono.

Selain Pilkades serentak, tahun ini Pemkab Mojokerto juga menggelar Pilkades PAW (Pergantian Antar Waktu) di 10 Desa. Ini dilakukan, dikarenakan Kadesnya meninggal dunia dan terjerat kasus pidana. Sedangkan 10 Desa yang dimaksud, yakni Desa Kuripansari, Desa Cempokolimo, Desa Pungging, Desa Sumbertanggul, Desa Pekukuhan, Desa Karangdiyeng, Desa Jambuwok, Desa Gemekan, Desa Gunungsari dan Desa Terusan. "Untuk Pilkades PAW di-empat Desa sudah selesai dan dilantik Senin depan. Untuk enam Desa lainnya, masih dalam proses", pungkas Rachmat.

Sementara itu, mencermati pelaksanaan Pilkades di Desa Temon ini, seperti ada yang terpotong tentang makna demokrasi itu sendiri. Sehingga pelaksanaan demokrasi melalui Pilkades di Desa Temon ini sepertinya ada yang janggal dan bahkan terasa awam. Meski baliho-baliho bergambar kedua Cakades terpampang digang-gang dan sejumlah sudut-sudut Desa, sementara 1 dari 2 Cakades berada dibalik jeruji besi yang dipastikan tak-bakalan bisa dilantik meskipun 'seandainya' dia tepilih secara mutlak.

Sebagaimana diketahui, Rachmad, Cakades nomor urut 3 yag diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mojokerto dan untuk sementara waktu harus tinggal di Lapas Klas IIB Mojokerto. Rochmad divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mojokerto setelah tertangkap berjudi 'domino' di Desa Pakis Kecamatan Trowulan pada Mei lalu. Sehingga, secara otomatis membuatnya tak bisa berkampanye, apalagi untuk bisa dipilih atau terpilih sebagai Kades hingga masa hukumannya berakhir pada bulan November 2016.

Desa Temon sendiri merupakan 1 dari 36 Desa di Kabupaten Mojokerto yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada hari Rabu 21 September depan. Terkait itu, setidaknya ada 107 Cakades yang akan berkaga dalam Pilkades serentak di 36 Desa se-Kabupaten Mojokerto.

Sejatinya, Pilkades serentak 2016 di Kabupaten Mojokerto akan berlangsung di 39 Desa. Namun, terdapat 3 Desa terpaksa ditunda pelaksanaannya, lantaran hingga batas waktu yang telah ditetapkan tidak-dapat memenuhi syarat jumlah minimal Cakades. Antara lain Desa Puri Kecamatan Puri, Desa Kemasantani Kecamatan Gondang dan Desa Dilem Kecamatan Gondang. Sehingga, Pilkades di Desa Puri ditunda pada tanggal 10 Oktober 2016. Sedangkan untuk Desa Kemasantani dan Desa Dilem akan dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2016.
*(DI/Red)*