Baca Juga
Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto tahun 2016, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 121 juta, Kamis (08/12/2016), ketua lelang TKD Puri Tarijanto (62) resmi ditahan Kejari Kabupaten Mojokerto.
Usai menjalani pemeriksaan diruang pemeriksaan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto kurang-lebih sekitar 3 jam, sekira pukul 13.00 WIB, kakek berusia 62 tahun asal Dusun Tegalsari Desa Puri Kecamatan Puri ini langsung dibawa dengan mobil tahanan Kejari Mojokerto untuk menuju ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Kasi Intel Kejari Mojokerto, Devi Love Marhubal Oktario Hutapea menyatakan, bahwa Tarijanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penyewaan TKD Puri Tahun 2016 sebesar Rp. 121 juta. Uang hasil menyewakan TKD Puri sebesar itu dari para penyewa TKD Puri tidak disetorkan ke kas Desa Puri, melainkan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. "Tersangka sebagai ketua panitia pelelangan tidak menyetorkan dana ke Kas Negara, yang dalam hal ini Kas Desa. Untuk sementara kerugian negara Rp 121 juta, masih kami dalami lagi", kata Oktario kepada wartawan, Kamis (08/12/2016).
Kepada penyidik, lanjut Oktario, Tarijanto mengaku telah menggunakan uang hasil sewa TKD Puri itu untuk kepentingan pribadi. "Untuk sementara, pengakuan tersangka dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Masih akan kami periksa lagi secara komprehensif", cetus Oktario.
Kasi Intel Kejari Mojokerto menandaskan, bahwa akibat tindak pidana yang dilakukannya, Tarijanto dijerat dengan UU RI No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan 3. "Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara", tandas Oktario Hutapea.
Sementara Kuasa Hukum Tarijanto, Kholil Askohar mengatakan, bahwa proses penahanan terhadap kliennya sudah sesuai prosedur. Hanya saja, menurut Kholil, kakek 62 tahun itu tidak menggunakan semua dana sebesar itu untuk kepentingan pribadinya. "Pengakuan pak Tarijanto, Rp. 60 juta dipinjamkan kepada temannya, tapi tidak kembali. Yang Rp. 59 juta untuk kebutuhan sehari-hari", pungkas Kholil Askohar.
*(DI/Red)*