Baca Juga
Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Upaya keras warga Desa Medali Kecamatan Puri menolak keberadaan parbrik pengolah karet PT. Bumi Nusa Makmur (BNM) yang selama (delapan) ini dianggap menimbulkan bau busuk dan mengganggu warga, akhirnya mendapat respon positip dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Kuatnya desakan warga, membuat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mencabut izin gangguan (HO) pabrik pengolah karet tersebut. Yang mana, atas keputusan itu, PT. BNM dilarang melakukan produksi lagi.
Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Noerhono menyatakan, bahwa penutupan pabrik pengolah karet itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto, Nomor : 188.45/792/HK/416-012/2016 tentang Pencabutan SK Bupati Mojokerto, Nomor : 188.45/1380/HK/416-012/2008 tentang Izin Gangguan Pendirian Perusahaan Industri Karet dan Plastik serta Barang-barang dari Karet dan Plastik PT. BNM, tertanggal 08 Desember 2016.
Ditegaskannya, bahwa poin utama Surat Keputusan tersebut adalah mencabut Izin Gangguan (HO) perusahaan industri karet dan plastik PT. BNM. "Konsekuensinya izin PT. BNM sudah tidak berlaku, sehingga harus menghentikan kegiatan usahanya. Tadi kami sudah menyampaikan SK Bupati tersebut kepada PT. BNM", tegas Noerhono dalam kesempatan jumpa pers dikantor BPTPM Kabupaten Mojokerto, Jumat (9/12/2016) siang.
Lebih jauh, Noerhono menjelaskan, bahwa penutupan pabrik pengolahan karet PT. BNM itu, karena bau busuk menyerupai kotoran manusia yang dihasilkan proses pengolahan karet mentah di pabrik tersebut telah mengganggu ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum sejak tahun 2010 lalu. "Alasan penutupan ini sebenarnya melalui proses yang panjang. Sering adanya unjuk rasa warga juga hearing dengan dewan. PT BNM telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum sejak tahun 2010", jelasnya.
Sementara itu, informasi dilapangan menyebutkan, bahwa bau busuk seperti bau kotoran manusia itu dikeluhkan warga sekitar pabrik pengolah karet tersebut telah berlangsung selama 8 tahun. Hal inipun memantik reaksi keras warga Desa Medali dan warga 14 Desa lainnya yang terdampak oleh bau busuk yang bersumber dari pabrik pengolah karet PT. BNM. Yang mana, reaksi warga keras warga itu dituangkan dalam bentuk aksi demo yang digelar hingga berkali-kali. Dibulan Oktober—November 2016 lalu saja, ribuan warga telah dua kali melakukan aksi unjuk rasa didepan pabrik pengolah karet PT. BNM. Dalam aksinya, warga menuntut agar Pemkab Mojokerto segera menututp pabrik karet berbau busuk tersebut.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Mojokerto, Nugraha Budi Sulistya mengungkapkan, bahwa penutupan PT. BNM sudah melalui proses kajian teknis dan hukum. Menurutnya, pabrik pengolah karet yang berlokasi di Desa Medali Kecamatan Puri itu melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
Selain itu, perusahaan tersebut juga melakukan perluasan area usaha tanpa izin. Yakni, dari area seluas 2,8 hektare menjadi 3,5 hektare. Pemilik PT. BNM pun juga telah divonis bersalah melakukan tindak pidana ringan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto dengan hukuman 3 bulan kurungan dan 6 bulan masa percobaan. "Kewajiban pengusaha harus melakukan perubahan izin gangguan ketika ada perubahan durasi operasi, luas lahan, kapasitas produksi, perluasan Sarpras. Sehingga sesuai bunyi ayat (3 ) dalam Pasal tersebut, Bupati bisa mencabut izin HO apabila pelaku usaha tak memenuhi kewajiban itu", ungkapnya.
Nugraha menjamin, bahwa keputusan Bupati Mojokerto menutup PT. BNM bukan bagian dari skenario untuk mengakali warga agar tak kembali menggelar unjuk rasa. Karena bukan tak mungkin keputusan tersebut sekadar untuk meredam gejolak warga. Ujungnya, bisa saja Pemkab sengaja mengalah ketika PT. BNM menggugat SK Bupati ke PTUN. "Tentunya ada akibat hukum atas keputusan ini. Perusahaan akan menggugat SK Bupati, itu hak mereka. Namun, kami ambil keputusan ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis dan hukum yang cermat. Tentunya, sampai posisi itu kami yakin SK ini SK yang klir. Artinya, semuanya untuk meminimalisir gugatan itu. Insya ALLAH... tidak ada celah hukum", tandasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Soeharsono menambahkan, pihaknya akan memantau aktivitas di PT. BNM. Menurutnya, hal Itu dilakukan untuk memastikan pabrik pengolah karet tersebut benar-benar berhenti beroperasi. "Kalau PT. BNM melakukan usaha, kami akan langsung koordinasi dengan Polisi untuk langsung ke pidana. Putusan Tipiring dari pengadilan menjadi dasar kami menyeret PT. BNM ke pidana", pungkasnya.
*(DI/Red)*
BERITA TERKAIT :
