Jumat, 30 Desember 2016

Pelantikan 512 Pimpinan Tinggi Pemkot Mojokerto Diwarnai Isu Jual Beli dan Transaksi Jabatan

Baca Juga


Prosesi Pelantikan/Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 511 Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Pelaksana dilingkup Pemkot Mojokerto, Jum'at (30/12/2016), di GOR dan Seni Mojopahit.

Wali Kota Mojokerto, KH. Mas'ud Yunus, saat memberi keterangan pers kepada sejumlah awak media sebelum acara pelantikan 511 pejabat Pemkot Mojokerto, Jum'at (30/12/2016).


Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Seiring masa berakhirnya Tahun Anggaran 2016, Jum'at (30/12/2016) siang, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelar Pelantikan/Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 511 pejabat esselon 2, 3 dan 4 dilingkup Pemda setempat. Yang mana, digelarnya 'Pelantikan Akbar' tersebut, tak lain untuk menyesuaikan perubahan struktur kelembagaan di Pemkot Mojokerto agar bersesuaian dengan aturan dalam Undang Undang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Hanya saja, Pelantikan/Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Pelaksana dilingkup Pemkot Mojokerto yang melibatkan 511 pejabat ini, diwarnai santernya isu adanya jual-beli jabatan. Namun, hingga digelarnya 'Pelantikan Akbar' yang dihelat Pemkot Moiokerto di GOR dan Seni Mojopahit Kota Mojokerto ini, tak-ada satu pihakpun yang bisa memastikan sampling maupun sumber desas-desus adanya jual-beli jabatan yang mencuat 2 pekan sebelumnya.

Keinginan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus untuk membongkar praktik jual-beli jabatan dalam pelantikan 511 pejabat dilingkup Pemkot Mojokerto pun ternyata belum membuahkan hasil sama-sekali. Diungkapkannya, bahwa dirinya sebatas mendengar rumor adanya jual-beli jabatan pada 'Pelantikan Akbar' tersebut. "Jumlah pejabat yang dilantik 511 orang. Yang banyak, dari esselon 3 dan 4. Ini merupakan amanat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 tentang SOTK (Red : Struktur Organisasi Tata Kerja). Karena ada perubahan struktur organisasi di Pemkot, maka kami punya kewajiban mengisi personalia yang sudah kami tetapkan melalui Perda maupun Perwali. Sampai hari ini, secara formal belum ada temuan jual-beli jabatan, masih berupa rumor saja", ungkap Wali Kota Mas'ud Yunus kepada wartawan, Jum'at (30/12/2016), sebelum dimulainya acara.

Disinggung pelantikan akbar ini sebagai langkah taktis untuk memuluskan pencalonan dirinya dalam Pilwali 2018, Wali Kota Mojokerto menolaknya dengan tegas. Mas'ud Yunus pun membantah keras, atad adanya isu permintaan jabatan terhadap dirinya. Dijelaskannya, jika proses mutasi dan pelantikan pejabat itu melalui usulan dari tiap SKPD yang  selanjutnya digodok oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). "Ini kan amanah, maks tidak boleh diminta. Dikasih, kerjakan dengan baik. Tidak ada kaitannya dengan politik. Saya itu, yang penting kerja... kerja dan kerja", jelasnya, tegas.

Labih jauh, Wali Kota Mojokero Mas'ud memaparkan, bahwa mutasi dan pelantikan pejabat berskala besar ini dilakukan sekaligus untuk mengisi beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sudah dirombak. Diantaranya Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan diubah menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Disnakertrans diubah menjadi Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja. Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dihapus lantaran Kota Mojokerto tidak memiliki instansi Desa, malainkan Kelurahan. Dishubkominfo dipecah menjadi Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dipecah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Pemukiman Prasarana dan Wilayah.

Demikian juga dengan Kantor Lingkungan Hidup (KLH). Karena aturan, maka instansi ini dimerger dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), sehingga berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH). "Dengan adanya perubahan-perubahan itu, maka personilnya juga harus diisi. Untuk itu, dalam mutasi dan pelantikan kali kita juga harus menyiapkan tenaga yang sesuai dengan profesi maupun bidang keahliah dari masing-masing personilnya", papar Mas'ud Yunus.

Diterangkannya pula, bahwa dalam Pelantikan/Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Pelaksana dilingkup Pemkot Mojokerto kali ini, ada beberapa SKPD yang dinaikkan tingkat esselonnya. Seperti Satpol PP menjadi Dinas Satpol PP, Kantor Arsip dan Perpustakaan menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) menjadi Badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu. Assisten Setdakot yang selama ini hanya 2 bidang ditambah bidang Administrasi dan Kesra. Sedangkan jabatan Staf Ahli yang selama ini terdiri dari 4 bidang pejabat, sekarang terbagi dalam 3 bidang saja. "Untuk pejabat di SKPD baru, karena pada 2016 kita tidak punya anggaran untuk lelang jabatan, maka dilakukan tahun 2017. Sehingga, untuk sementara ini, kami kosongkan. Pejabatnya, kami Plt. Termasuk, instansi yang naik eselon", terangnya.

Atas perombakan struktur organisasi di Pemkot Mojokerto ini, Wali Kota Mas'ud Yunus berharap, agar pada 2017 nanti kesuksesan dalam bidang pelayanan publik, infrastruktur, Kamtibmas, Adipura dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Pengelolaan Keuangan Pemkot Mojokerto dari BPK akan lebih sukses lagi. "Yang dilantik sekarang ini (Red : Jum'at 30 Desember 2016), mulai tanggal 3 Januari 2017 sudah harus tancap gas. Infrastruktur sudah harus diproses. Makanya, dalam hal ini, kita mengacu pengadaan barang dan jasa harus prosedural, kualitas harus dipenuhi, tidak ada mark-up dan tidak boleh ada kerugian negara, tepat waktu serta harus bisa dipertanggung-jawabkan", pungkasnya, tandas.

Sementara itu, Ketua Satgas Saber Pungli Kota Mojokerto, Kompol Hadi Prayitno menegaskan, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap proses  Pelantikan/Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Pelaksana di Pemkot Mojokerto ini. "Terkait itu kami masih lidik. Kedepan, kami akan menyasar pelayanan publik yang rawan terjadinya Pungli", pungkasnya.
*(DI/Red)*