Jumat, 30 Desember 2016

Polresta Mojokerto Bongkar Pemalsuan Miras Impor

Baca Juga


30 botol Miras impor palsu dari berbagai merk diantara ratusan botol Miras yang berhasil diamankan aparat Polresta Mojokerto.


Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Antisipasi peredaran miras, terutama pada malam tahun baru yang beberapa hari terakhir gencar dilakukan aparat Kepolisian, membuahkan hasil yang layak untuk mendapat acungan jempol. Selain mendapat berhasil menyita 588 botol miras jenis cukrik dan Bir dari 23 warung remang-remang, Polres Kota Mojokerto juga berhasil membongkar industri rumahan yang memalsukan berbagai merk Miras impor siap jual.

Wakapolres Kota Mojokerto Kompol Hadi Prayitno mengungkapkan, bahwa dari pengembangan informasi masyarakat hingga dilakukannya penyelidikan, pihaknya berhasil menggerebek industri rumahan Miras impor palsu, di Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. "Informasi dari masyarakat lalu kita kembangkan dan dilakukan proses penyelidikan. Dalam penggerebekan dirumah yang kita duga kuat sebagai tempat untuk proses pembuatan Miras itu, kita temukan berbagai merk Miras impor yang diduga dipalsukan", ungkap Kompol Hadi Prayitno kepada wartawan, Jum'at (30/12/2016) sore.

Selain menyita 30 botol Miras impor palsu siap jual ber-merk Jack Daniels, Martell, Galliano, Chivas Regal, Dry Gin, dan Tequila Reposado, Polisi pun berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial (S) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Tersangka membuat miras impor palsu dengan menggunakan bahan alkohol kadar 96%, minuman energi, softdrink dan pewarna makanan", jelas Kompol Hadi Prayitno.

Wakapolres Kota Mojokerto pun menyebutkan, selain berhasil menyita barang bukti dan mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita beberapa alat bukti dan bahan bukti untuk membuat Miras. "Kita amankan juga dua jerigen alkohol berkadar 96%, satu botol bahan pewarna makanan, dua botol minuman energi, softdrink, timba dan gayung untuk mengoplos bahan-bahan Miras", sebutnya

Diterangkannya pula, bahwa setelah dioplos, larutan tersebut dimasukkan kedalam botol bekas Miras impor berbagai merk yang dibeli tersangka dari Surabaya. Kepada petugas, tersangka S untuk sementara ini mengaku, jika dirinya masih sekitar sebulan menjalankan bisnis haramnya tersebut. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjual Miras palsu itu keluar Mojokerto. Setiap kardus berisi 10 botol Miras palsu, dijual seharga Rp. 1 juta", terangnya.

Ditegasnya, tersangka S dijerat dengan Pasal 136 huruf a dan b juncto Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Upaya ini dalam rangka mengantisipasi malam tahun baru. Dimana, di Kota Mojokerto pernah jatuh korban jiwa akibat Miras oplosan. Harapan kami, dengan hasil (sitaan miras) sebanyak ini, masyarakat tak lagi minum Miras pada malam tahun baru, sehingga situasi kondusif", tegasnya.

Kasat Sabhara Polresta Mojokerto AKP Heru Purwandi menandaskan, bahwa dalam sepekan gelar razia di 23 warung remang-remang dan kafe yang tersebar di Kecamatan Prajurit Kulon, Magersari, Jetis, Gedeg, Kemlagi dan Dawar Blandong, pihaknya menyita 588 botol Miras jenis Bir Bintang, Guinness dan arak yang dijual tanpa izin. Sementara, terhadap 23 pemilik warung dijerat dengan pidana ringan. "Para pelaku melanggar Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2009 dan Perda Kota Mojokerto No 2 Tahun 2015 tentang larangan menjual minuman beralkohol. Hukuman maksimal tiga bulan kurungan dan denda Rp 5 juta", tandasnya.
*(DI/Red)*