Sabtu, 31 Desember 2016

Edarkan Pil Koplo Lagi, Tuwek Kembali Kembali Masuk Bui

Baca Juga


Winarno alias Tuwek beserta barang bukti ribuan pil koplo saat diamankan di Polres Mojokerto, Sabtu (31/12/2016).


Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Hukuman penjara 2,5 tahun di Lembaga Pemasyarakan (Lapas) kelas II-B Mojokerto yang pernah dilakoni akibat terbukti memperjual-belikan pil koplo (pil double L atau LL), tak membuat jera Winarno (37) alias Tuwek untuk mengedarkan barang haram tersebut. Terbukti, pria bertato warga Desa Kebon Agung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto ini kembali diamankan Sat Reskoba Polres Mojokerto dalam kasus yang sama

Sebagaimana diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto, bahwa saat diamankan pihak Kepolisian, dari tangan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan pil dobel L siap edar. "Selain mengamankan tersangka, anggota juga menyita ribuan pil doubel L. Rencananya, ribuan obat terlarang itu akan diedarkan di kawasan wisata Pacet jelang malam pesta pergantian tahun malam nanti", ungkap AKP Sutarto kepada wartawan, Sabtu (31/12/2016).

Diterangkannya pula, bahwa tersangka Winarno ditangkap anggota Sat Reskoba Polres Mojokerto saat akan bertransaksi ribuan pil koplo dikawasan wisata Pacet Kabupaten Mojokerto. "Pelaku kita tangkap saat hendak bertransaksi di Kawasan Wisata Pacet. Sebanyak 4.000 ribu butir double L dan uang Rp. 1,4 juta kami amankan dalam penangkapan ini", AKP Sutarto.

Lebih jauh, AKP Sutarto menjelaskan, dari hasil penyidikan, barang bukti tersebut didapat tersangka dari seseorang yang tinggal di Kelurahan Mentikan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto. "Tersangka mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berdomisili di Kelurahan Mentikan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto", jelasnya.

Untuk mendapatkan barang haram itu, lanjut AKP Sutarto, tersangka Winarno membeli dengan harga Rp. 300 ribu dalam tiap 1.000 butir pil koplo dan menjualnya Rp. 70 ribu dalam tiap 100 butirnya. "Hasil interogasi, tersangka mengaku jika obat terlarang ini dijual dengan harga Rp. 70 ribu untuk 100 butirnya. Dari penjualan itu, Winarno mengaku mendapatkan untung sebesar Rp. 400 ribu dalam tiap 1000 butirnya", lanjutnya.

Menurut AKP Sutarto, tersangka Winarno merupakan seorang residivis pengedar obat terlarang yang pernah diringkus aparat Kepolisian di tahun 2012. Yang mana, saat diamankan pada tahun 2012  lalu, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 10.000 ribu butir obat terlarang dari tempat persembunyiannya. "Pelaku sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Lapas Kelas II B Mojokerto. Untuk saat ini, pelaku akan kita jerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara", pungkasnya, tegas.
*(DI/Red)*