Baca Juga
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Ternyata, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum menjamin keharmonisan rumah-tangga seseorang. Dari sekitar 3500-an PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, sepanjang tahun 2016 saja, 14 diantaranya bencerai. Informasi menyebutkan, penyebab perceraiannyapun berlatar-belakang kasus yang berbeda. Namun, perselingkuhan dan persoalan biologis menjadi faktor terbanyaknya.
Sebagaimana yang diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Mojokerto Endri Agus Subianto, bahwa sepanjang 2016 saja, pihaknya menangani permohonan 14 PNS Pemkot Mojokerto yang mengajukan persetujuan cerai. Hanya saja, tidak semua pengajuan persetujuan cerai itu disetujui Wali Kota. "10 pengajuan telah disetujui Wali Kota, 2 pengajuan masih dalam proses dan 2 pengajuan lainnya ditolak karena alasan cerai yang tidak kuat", ungkap Endri Agus.
Lebih jauh, Endri Agus Subianto menjelaskan, bahwa PNS yang mengajukan persetujuan cerai rata-rata berusia dibawah 50 tahun. "PNS yang bercerai, usia pernikahan relatif muda dan rata-rata berusia dibawah 50 tahun. Tahun 2015 lalu, PNS yang bercerai ada 16 orang, mayoritas laki-laki", jelas Kepala BKD Pemkot Mojokerto yang punya hoby bermain bulu-tangkis ini.
Disebutkannya, bahwa berdasarkan data yang ada di BKD, kasus perceraian PNS Pemkot Mojokerto paling banyak terjadi dilingkungan RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo dan Dinas Pendidikan Kota Mojokerto. "Dari data, yang banyak mengajukan persetujuan cerai PNS dari RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo dan dan dari Dinas Pendidikan", sebutnya.
Dimungkinkan, lanjut Endri Agus, banyaknya jumlah pegawai dan besarnya tunjangan profesi, justru memberi peluang besar bagi oknum PNS untuk berulah dan main serong dengan sesama pegawai. "Indikasi kami, perceraian PNS di Dinas Pendidikan banyak terjadi, sangat dimungkinkan karena oknum PNS itu tunjangan sertifikasinya yang cukup besar, lalu merasa uangnya banyak sehingga oknum PNS itu berbuat yang aneh-aneh. Hehehee...!", lanjutnya sembari tertawa.
Endri Agus menambahkan, persoalan biologis juga menjadi salah-satu faktor penyebab perceraian PNS Pemkot Mojokerto. Nemun demikian, meski perceraian PNS dilingkup Pemkot Mokokerto tergolong banyak, proses perceraian bagi PNS itu sendiri, tidak mudah begitu saja. "Ada juga PNS yang mengajukan cerai karena ada masalah dalam melayani kebutuhan biologis istrinya. Untuk yang ini, pengajuan izin cerai yang bersangkutan pun disetujui", tambahnya.
Menurut Kepala BKD Pemkot Mojokerto, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Pernikahan PNS, untuk bercerai, bagi PNS Pemkot Mojokerto harus mendapatkan pesetujuan cerai dari Wali Kota Mojokerto, agar bisa diproses di Pengadilan Agama. "Sebelumnya, harus berkoordinasi dengan kepala SKPD untuk diberi pembinaan. Kalau tidak bisa, baru melangkah ke BKD. Disinipun, akan kami beri pembinaan dan kami upayakan agar mereka rujuk. Kalau masih tidak-bisa, baru kami ajukan ke Wali Kota", pungkasnya.
*(DI/Red)*