Baca Juga
Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Tertangkap tangan saat akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS) dirumah-kosnya, untuk sekian waktu lamanya kedepan, Fuad Ardiansyah (19) harus menjalani proses hukum sebagaimana buah perbuatannya. Remaja pria beranjak dewasa asal Kelurahan Menur Pumpungan Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya ini, diamankan Sat Reskoba Polres Mojokerto dirumah kos yang berada dikawasan Desa Randubango Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
Sebagaimana yang diterangkan Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto, bahwa Fuad diamankan oleh perugas dirumah-kosnya saat dirinya akan melakukan jual-beli barang haram berupa Narkoba jenis sabu. "Tersangka kita tangkap saat akan bertransaksi di rumah kos. Dari tangan tersangka, anggota Reskoba menemukan barang bukti berupa satu paket sabu kemasan plastik klip dan satu unit HP merk blacberry", terang AKP Sutarto, Kamis (02/03/2017).
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto untuk dikembangkan agar sindikat maupun bandarnya bisa diungkap. "Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Mojokerto. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan tuntutan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun", pungkas Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto.
*(DI/Red)*