Baca Juga
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tampaknya dibuat tak berkutik menghadapi fenomena menjamurnya keberadaan SPBU mini ataupun Pertamini ataupun pula ada yang menamakannya Minipom diwilayah Kota Mokokerto. Hingga kini, pemda setempat mengaku kesulitan mencari regulasi usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ini, sementara faktor keselamatan dan standarisasi takaran BBM sangat perlu untuk dipertanyakannya
Bisa diibaratkan 'bak cendawan yang tumbuh dimusim penghujan', bermunculannya Mini Pom di Kota yang hanya memiliki luas wilayah sekitar 16,47 KM persegi ini, dalam 2 bulan terakhir sudah mencapai ratusan Mini Pom. Namun demikian, Kepala Dinas Perindustian Pemkot Mojokerto mengaku belum ada regulasi untuk mengaturnya. "Terus terang hingga kini belum ada regulasi untuk mengatur pom mini ini. Untuk merekom standar keselamatan seperti ketersediaan alat Damkar (Red : pemadam kebakaran) dan standarisasi takaran pun kita kesulitan. Sebab, nanti dikira memberi ijin", aku Kepala Dinas Perindustian Pemkot Mojokerto, Ruby Hartoyo, Kamis (09/03/2017).
Ruby Hartoyo mengungkapkan, sejatinya mereka bukanlah SPBU resmi, malainkan penjual BBM eceran yang memakai peralatan bertehnologi menyerupai peralatan di SPBU. "Mereka adalah penjual BBM eceran yang memanfaatkan teknologi, bukan penjual resmi BBM. Sehingga, untuk menyampaikan standarisasi keselamatan dan takaran penjualan minyak kita pun kesulitan", ungkap Ruby Hartoyo..
Diungkapkannya pula, jika pihaknya telah mengajukan permasalahan ini ke Disperindag Provinsi Jatim. Hanya saja, pengajuan dimaksud dikembalikan lagi. Pasalnya, dianggap sebagai kebijakan lokal. "Kita sudah mengajukan pijakan hukum ke Disperindag Provinsi Jatim, namun dikembalikan pada kebijakan lokal", pungkas Kepala Dinas Perindustrian Pemkot Mojokerto, Ruby Hartoyo.
Sementara itu, Kepala Dinas Pol PP Pemkot Mojokerto, Mashudi mengeluhkan hal serupa. Pasalnya, belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang hal itu. "Kita tidak bisa menindak atau menginspeksi Mini Pom itu, karena belum ada cantolan Perdanya. Namun, kita siap memback-up Disperindag jika dinyatakan ada pelanggaran aturan", ujarnya, seraya mengeluh.
Dipihak lain, salah-seorang aktivis sosial setempat, yakni Cahyono Agus Rifa'i mempertanyakan standarisasi Mini Pom yang belakangan makin menjamur saja. Menurutnya, dengan banyak bermunculannya Mini Pom itu, diindikasikan mengandung adanya bahaya terhadap lingkungan disekitar area Mini Pom. "Standarisasi keselamatan disekitar Pom Mini ini tidak terjamin. Kami melihat, perlunya peran Pemerintah untuk menertibkan dan melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha ini, agar kehadiran mereka tidak memberikan ancaman pada keselamatan warga disekitar lokasi usaha", pungkasnya.
*(Yd/DI/Red)*