Baca Juga
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Carut-marut pelaksanaan program pengadaan e-KTP mulai berimbas kejajaran bawah. Yang mana, hingga saat ini, ribuan warga Kota Onde-onde ini terancam tak bisa miliki kartu identitas. Hal itu, menyusul habisnya blanko e-KTP pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Disisi lain, lembar identitas warga berupa Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP mereka akan habis masa berlakunya.
Dikonfirmasi hal ini, Kepala Dispendukcapil Pemkot Mojokerto Ikromul Yasak menerangkan, bahwa sampai saat ini blanko e-KTP belum tersedia. Untuk mengatasi hal itu, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Salam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 471-13/10231/DUKCAPIL tertanggal 29 September 2016, pihaknya mengeluarkan SK (Surat Keterangan) sebagai pengganti e KTP. "Blanko e KTP belum ada. Sementara ini kami terbitkan SK sebagai pengganti e KTP yang berlaku sejak Oktober 2016, fungsinya sama dengan e KTP", terang Yasak, Jum'at (10/03/2017).
Lebih jauh, Yasak menjelaskan, bahwa Suket pengganti e-KTP itu hanya mempunyai masa berlaku 6 bulan. Dinana, sejak bulan Oktober tahun 2016 lalu, pihaknya telah menerbitkan sekitar 4.000 Suket untuk warga Kota Mojokerto. Konon, bukan karena Dispenduk dan Capil setempat yang ogah-ogahan, melainkan blangkonya yang tidak tersedia. "Mau bagaimana lagi, yang tidak tersedia itu blangkonya. Bukan dari kita", jelas Kepala Dispenduk dan Capil Pemkot Mojokerto, Ikromul Yasa
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini, ketersediaan blanko e KTP belum ada kepastian. Konon katanya, Kemendagri baru masih akan merampungkan lelang pengadaan blanko untuk keperluan pembuatan e-KTP pada akhir bulan Maret ini. Di lain sisi, masa berlaku SK pengganti e KTP semakin mendekati batas akhir. karena telah diterbitkan dibulan Oktober 2016 lalu. Sementara itu pula, belum ada kepastian terkait solusi yang ditawarkan pihak Pemerintah.
*(Yd/DI/Red)*