Rabu, 08 Maret 2017

Walikota Mojokerto Kukuhkan Kepengurusan FKUB Periode 2017—2021

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat menyampaikan sambutan dalam acara Pengukuhan Pengurus FKUB Kota Mojokerto periode 2017—2021, Rabu (08/03/2017).

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Menyikapi berakhirnya masa-bakti kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Mejokerto periode 2012—2017, Rabu (08/03/2017) siang, dihadapan segenap jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerro, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus mengukuhkan kepengurusan FKUB Kota Mojokerto periode 2017—2021, dipendopo Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Diawal sambutannya, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus memberikan apresiasi atas jasa dan pengabdian pengurus FKUB Kota Mojokerto masa bhakti 2013-2017 yang telah sukses mengemban tugas dengan penuh ikhlas dan baik, sehingga memjadikan masyarakat Kota Mojokerto yang majemuk ini tetap rukun serta damai  dan telah memberikan dukungan atas terwujud persatuan, kesatuan dan keutuhan NKRI. "Untuk itu, atas nama pribadi maupun Pemerintah, kami sampaikan terima-kasih yang sedalam-dalamnya. Dan, semoga diterima ALLAH SWT sebagai suatu amal kebaikan. Amiin...", ungkap Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, Rabu (08/03/2017).

Wali Kota Mojokerto menandaskan, mengingat semakin tingginya intensitas dan suhu politik akhir-akhir ini, hendaknya pengurus FKUB baru dapat lebih arif dan bijak dalam memecahkan persoalan yang sewaktu-waktu bisa muncul ditengah-tengah kemajemukan suku, ras dan agama yang ada di Kota Mojokerto. "Bukan disebut Kota Mojokerto kalau tidak ada warga yang beragama Islam, bukan Kota Mojokerto kalau tidak ada warga yang beragama Protestän, bukan Kota Mojokerto kalau tidak ada warga yang beragama Katholik, bukan Kota Mojokerto kalau tidak ada warga yang beragama Budha, bukan Kota Mojokerto kalau tidak ada warga yang beragama Hindu dan bukan pula Kota Mojokerto kalau tidak ada warga yang beragama Khonghucu", tandasnya.

Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat melangsungkan prosesi Pengukuhan Pengurus FKUB Kota Mojokerto periode 2017—2021, Rabu (08/03/2017).

Wali Kota meminta, hendaknya pengurus baru dapat lebih sukses lagi. Diharapkannya pula, kepengurusan FKBU 2017—2021 dapat lebih meningkatkan kerukunan antar umat beragama sehinnga situasi dan kondisi di Kota Mojokerto yang lebih kondusif lagi. “Kami berharap FKUB massa bhakti 2017-2021 dapat lebih sukses lagi dalam mengembangkan tugasnya, sebagaimana tercemin dalam Pancasila sila 3,  yakni Persatuan Indonesia", pungkas Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, seraya berharap.

Sebagaimana termaktub dalam dalam UUD 1945 Pasal 29 yang dengan tegas telah disebutkan, bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Pasal ini merupakan bentuk kepastian  perlindungan yang diberikan oleh Negara kepada semua umat beragama di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, Pasal tersebut juga merupakan bentuk peneguhan dan penegasan bahwa NKRI didirikan bukan atas dasar satu agama saja, melainkan memberi kedudukan yang sama bagi semua agama yang disahkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini, masih dipertegas adanya konsepsi 'Satu Untuk Semua' yang merupakan kesepakatan bersama para pendiri bangsa dengan melihat realitas kemajemukan bangsa.

Terkait itu, sebagai bangsa yang majemuk pluralistisnya, tentunya pula Indonesia mempunyai potensi konflik yang sangat tinggi, terutama konflik antaragama. Karena itu dalam rangka menciptakan kerukunan umat beragama, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Bersama (Perber) dua Menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. 

Dengan itu, Perber Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 ini adalah merupakan hasil kompromi dari berbagai pihak unsur agama yang ada di Indonesia. Namun demikian, masalah pembangunan rumah ibadah masih menjadi batu sandungan ditengah pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia. Bisa jadi, Perber tersebut kurang disosialisasi ditengah masyarakat, sehingga tidak banyak masyarakat yang tahu untuk dijadikan pijakan dalam menjalin kerukunan beragama dan pendirian rumah ibadah.
*(DI/Red)*