Baca Juga
Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Guna melindungi dari tindak intimidasi, kriminalisasi maupun tindak kekerasan terhadap para Guru, organisasi Guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi JawaTimur membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI di seluruh Kabupaten dan Kota. Selain untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada para Guru, berdirinya LKBH PGRI diharapkan dapat menjalin sinergitas antara pihak sekolah dengan Kepolisian. Sehingga, dapat mengupayakan bila terjadi suatu persoalan tidak harus diselesaikan secara hukum. Melainkan, lebih dikedepankan penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan mufakat.
Sebagaimana dengan yang disampaikan oleh Ketua PGRI Provinsi Jatim, Drs. Ichwan Sumadi, MM., Jum'at (31/03/2017) malam, usai melantik tim LKBH PGRI Kabupaten Mojokerto, di Puncak Ayana Hotel Trawas Kabuoaten Mojokerto, bahwa kewajiban LKBH adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada para guru yang tersandung masalah hukum. "Kalau ada guru, baik anggota PGRI maupun bukan tersandung masalah hukum, maka LKBH PGRI wajib memberikan bantuan hukum, saat diminta atau tidak. Prinsipnya keseimbangan di pengadilan, bukan semata-mata membenarkan perilaku guru", tutur Ichwan Sumadi kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskannya, bahwa pengembangan LKBH PGRI bukan tanpa alasan. Pasalnya, tak sedikit pahlawan tanpa tanda jasa ini justru berurusan dengan hukum saat memberikan sanksi kepada siswa. Bahkan dimata publik, tindakan guru kerap dinilai sebagai bentuk kekerasan terhadap anak. Kondisi inilah, yang membuat para pendidik menjadi ketakutan dalam mendidik anak didiknya disekolah. Dijelaskannya pula, jika hal ini adalah merupakan bentuk kriminalisasi terhadap guru. "Kasus di Jatim banyak, utamanya perilaku guru ke peserta didik. Kita harus membedakan apa yang dilakukan guru didalam proses pendidikan dan diluar. Kalau tak berdampak negatif, masyarakat harus menyadari", jelasnya.
Lebih jauh, Ichwan Sumadi memaparkan, bahwa peran LKBH PGRI didaerah tidaklah hanya memberikan bantuan hukum saat tenaga pendidik tersandung persoalan hukum saja. Melainkan, juga bisa memberikan opsi maupun solusi terhadap persoalan guru disekolah. Selain itu, LKBH PGRI pun bisa memberikan solusi terhadap perilaku guru yang dianggap salah dilingkungan sekolah melalui Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). "Perilaku guru yang salah dalam proses belajar mengajar seharusnya dibawa ke DKGI, jangan langsung ke proses hukum. LKBH PGRI diharapkan membuat MoU dengan Polres. Kalau ada laporan wali murid, hendaknya polisi mengusahakan jangan cepat-cepat ditangai sesuai hukum yang berlalu. Panggil guru, wali murid, laporkan ke Kepala Sekolah, Panggil DKGI, selesaikan secara internal", paparnya
Menurut Ichwan Sumadi, PGRI Pusat telah melaksanakan MoU dengan Mabes Polri. Demikian juga dengan PGRI Jatim, telah melakukan MoU pula dengan Polda Jatim. "LKBH PGRI di Jawa Timur telah terbentuk mencapai 75% Kabupaten/Kota. Kita harapkan juga untuk sesegera mungkin melakukan konsolidasi ke Polres/Polresta dan menjalin senergitas dengan membuat MoU", pungkas Ketua PGRI Provinsi Jatim, Drs. Ichwan Sumadi, MM.
Ketua LKBH PGRI Kab. Mojokerto Nur Basuki, SH, MH. menambahkan, bahwa pihaknya akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan Polres Mojokerto untuk melakukan MoU penanganan kasus antara Guru dengan siswa dilingkup sekolah. "Kami berharap masyarakat bisa membedakan antara tindakan penganiayaan dengan guru yang ingin mendidik anak. Jangan sampai sedikit-sedikit guru dikriminalisasi", tegas alumnus Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya ini.
Untuk diketahui, Pengurus LKBH PGRI Kabupaten Mojokerto Masa Bhakti 2015-2020 yang telah dilantik meliputi kalangan akademisi, profesi, jurnalis dan kalangan birokrasi yang berlatar pendidikan dibidang hukum. Berikut susunan pengurus LKBH Kabupaten Mojokerto : Ketua, Nur Basuki, SH, MH., Wakil Ketua, Drs. Jonaedi Efendi SH, MH.,
Sekretaris, Drs. Abd Nasor SH, MPd., Anggota, Imam Subaweh SH, MH., Drs. Andung AK, SH. dan Mujiono, SH.
*(DI/Red)*