Sabtu, 08 April 2017

Menjambret Hand Phone Milik Pelajar, Safiudin Dihakimi Massa

Baca Juga


Safiudin, tersangka penjambret HP usai dihakimi massa, diserahkan di Mapolsek Mojosari, Sabtu (08/04/2017).

Kab. MOJOKERTO — (harinbuana.com).
Sukses menjambret hand phone (HP) milik Ayunda Refi (15) pelajar warga Desa Purwojati Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Safiudin pun langsung tancap gas melarikan motor dan HP hasil jambretannya. Hanya saja, tampaknya suratan nasib Ayunda Refi tidak harus kehilangan HP-nya dan Safiudin yang ini pula harus mengkhiri perbuatan haramnya. Sehingga, belum sempat meniknati hasil jambretannya tersebut, Syafiudin keburu berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan massa.

Tak ayal lagi, pria asal Desa Cangkring Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo inipun banyak menerima tendangan berantai dan bogem mentah dari kerumunan massa. Beruntung, Safiudin ini tidak menjadi sasaran amuk massal yang bisa berakibat lebih fatal lagi, meski harus menjalani proses hukum di Polsek Mojosari akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Kapolsek Mojosari Kompol Herry Sucahyo menerangkan, bahwa Safiudin menjambretan HP milik Ayunda Refi diperempatan Desa Seduri Kecamatan Mojosari. "Tersangka melancarkan aksinya di perempatan Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dengan memepet korban yang bernama Ayunda Refi (15) pelajar warga Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto", terang Kapolsek Mojosari, Kompol Herry Sucahyo, Sabtu (08/04/2017).

Diuraikannya, bahwa saat itu korban akan membeli baju kepasar berboncengan motor dengan temannya. Ketika sampai dilokasi kejadian, Safiudin memepet motor korban dengan motor pelaku. "Dengan cepat, tersangka mengambil hond-phone korban yang ditaruh ditempat barang dekat setir motor. Kemudian korban meneriaki pelaku maling...!  Mendengar teriakan ini, beberapa warga melihat dan kemudian mengejar pelaku hingga tertangkap", urai Kompol Herry Sucahyo.

Dijelaskannya pula, bahwa setelah berhasil ditangkap oleh warga, pelaku langsung jadi bulan-bulan massa yang baru kemudian diserahkan ke Polsek Mojosari. Sedangkan, barang bukti berupa HP milik korban dan sepeda motor milik pelaku, untuk sementara ini diamankan di Mapoksek Mojokerti untuk menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu buah HP milik korban dan juga satu unit sepeda motor milik pelaku. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara", jelas Kapolsek Mojosari, Kompol Herry Sucahyo
*(DI/Red)*