Baca Juga
Kota MOJOKERTO - (harianabuana.com).
Atas turunnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, mengharuskan setiap daerah untuk memetakan zonasi wilayahnya dalam Penerimaan Paserta Didik Baru (PPDB) 2017.
Terkait itu, diawali pada Jum'at (26/05/2017), pihak Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pihak Legislator setempat dengan agenda pembahasan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto, yang menghasilkan kesepakatan membagi Kota Mojokerto menjadi 3 (tiga) zona, yakni Zona Timur, Utara, dan Barat-Daya (selatan).
Beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang masuk dalam Zona Timur meliputi SDN yang berada dikawasan Kelurahan Wates, Kel. Gunung Gedangan, Kel. Meri, Kel. Balongsari dan Kel. Kedundung dengan perkecualian SDN Balongsari 5, 6, dan 10 yang dimasukkan ke dalam Zona Utara. Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masuk dalam zona ini yakni SMPN 1, 5, dan 9.
Zona Utara meliputi SDN yang berada dikawasan Kelurahan Gedongan, Kel. Kauman, Kel. Sentanan, Kel. Purwotengah, Kel. Mentikan, Kel. Pulorejo dan Kel. Magersari serta ditambah SDN Balongsari 5, 6, dan 10. Sedangkan untuk jenjang SMP yang masuk pada zona ini adalah SMPN 2, 7, dan SMPN 6.
Sementara untuk Zona Barat-Daya meliputi SDN berada dikawasan Kelurahan Kranggan, Kel. Jagalan, Kel. Surodinawan, Kel. Prajurit Kulon, Kel. Blooto dan Kel. Miji. Sesangkan untuk jenjang SMPN yang termasuk dalam zina ini adalah SMPN 4, 8 dan SMPN 3.
Selain itu, dalam Rakor tersebut juga disepakati, bahwa untuk PPDB jenjang SMP, zonasi juga berdasarkan asal sekolah atau domisili. Artinya, siswa yang asal sekolahnya tidak dalam satu zona dengan domisilinya diperbolehkan memilih salah satu zonasi berdasarkan sekolah atau domisili. “Tidak boleh mendaftar di dua zonasi, harus pilih salah satu", terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Novi Raharjo.
Ditegaskannya, bahwa zonasi PPDB SMP berbeda dengan zonasi PPDB SMP. Yakni, zonasi pada PPDB SD hanya didasarkan pada zonasi domisil. "Jadi, meskipun zonasi asal sekolahnya berbeda dengan domisilinya, untuk mendaftar ke SD hanya berdasarkan zonasi domisili. Pertimbangannya, persyaratan mendaftar ke SD bukanlah ijazah”, tegasnya.
Menurut Kadispendik Pemkot Mojokerto ini, seleksi calon peserta didik baru jenjang SD dilakukan berdasarkan usia, zonasi, dan kriteria lain yang tidak bertentangan. Sedangkan untuk seleksi calon peserta didik baru tingkat SMP dilakukan berdasarkan zonasi dan nilai hasil ujian sekolah (SHUS), prestasi akademik atau non akademik. “Kalau untuk SD kreteria utamanya usia, sedangkan SMP kreteria utamanya zonasi", pungkas Novi Raharjo.
Menariknya pada PPDB SMP tahun 2017 ini, yakni adanya penerimaan dengan jalur khusus dan dibukanya kelas olah raga di SMPN 1 dan SMPN 2. Jalur khusus yang pertama, diperuntukkan bagi anak yatim, yatim piatu dan atau miskin. Sedangkan yang kedua, diperuntukkan bagi putra putri kandung Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Pagu setiap Rombel (Rombongan Belajar) pada TK maksimal 25 siswa, SD minimal 24 maksimal 28 siswa sedangkan untuk SMP minimal 20 siswa dan maksimal 32 siswa. Terkait pendaftaran jalur prestasi, jalur khusus, dan jalur kelas olah raga dilaksanakan pada tanggal 12–13 Juni. Sedangkan pendaftaran secara online tingkat SMP dan SD dilaksanakan pada tanggal 3–6 Juli. Sementara untuk Pengumuman Penerimaan, dijadwalkan pada tanggal 1 Juli 2017.
Dikonfirmasi tentang PPDB 2017 yang menggunakan sistem zonasi ini, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung atas diberlakukannya sistem tersebut. Menurutnya, dengan sistem zonasi akan meminimalisir tingkat kesenjangan sosial masyarakat dan tidak-ada lagi istilah sekolah favorit. “itu sangat baik, pemerataan mutu kualitas siswa menjadi lebih baik dan menghapus image sekolah favorit", ungkap Purnomo. *(DI/Red)*