Selasa, 13 Juni 2017

Ratusan Pengusaha Kota Mojokerto Diwarning Bayar THR H-7 Idul Fitri Atau Denda 5 Persen

Baca Juga

Kepala DTKUMK Pemkot Mojokerto, Hariyanto.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Sebanyak 300 lebih perusahaan di Kota Mojokerto terkena peringatan Dinas Tenaga Kerja Usaha Mikro dan Koperasi (DTKUMK) setempat. Ratusan pengusaha itu diwarning untuk menyerahkan THR (Tunjangan Hari Raya) minimal H-7 Idul Fitri atau denda 5 persen jika mengabaikan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6/2016.

Sebagaimana diterangkan oleh Kepala DTKUMK Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Hariyanto ketika dikonfirmasi wartawan, bahwa pihaknya telah melayangkan peringatan kepada ratusan pengusaha di Kota Onde-onde ini agar membayar THR minimal H-7 Idul Fitri. "Kami sudah menyebarkan SE (Red: Surat Edaran) agar pengusaha membayar THR nya H-7. Jika ada pelanggaran, semisal telat, maka didenda sesuai UU Tenaga Kerja sebesar 5 persen", terang Kadis DTKUMK Pemkot Mojokerto, Hariyanto, Selasa (13/06/2017).

Untuk itu, pihak DTKUMK akan melakukan pengawasan serta memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang tidak membayar tunjangan keagamaan atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya. Bahkan, ditegaskannya, bahwa pihaknya akan membuka Posko Pengaduan. "Kami akan mengawasinya. Untuk memaksimalkan pengawasan, maka kami akan membuka Posko Pengaduan untuk karyawan dalam membantu menfasilitasi apa yang menjadi hak mereka dari tempatnya bekerja", tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa pemberian THR Idul Fitri ini merupakan hak karyawan sebagaimana Aturan Ketenaga-kerjaan yang termuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Permenaker - RI) Nomer 6 Tahun 2016. Yakni, perusahaan wajib hukumnya memberikan tunjangan hari keagamaan atau THR pada karyawan sekali dalam setahun. "Itu kami lakukan merujuk pada Peratura Menteri Tenaga Kerja RI Nomer 6 Tahun 2016", jelas Hariyanto.

Hariyanto menegaskan, bahwa Posko Pengaduan ini ditangani oleh DTKUMK yang dulunya adalah Disnakertrans serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang akan bertugas menindak-lanjuti dengan memanggil atau mendatangi langsung perusahaan yang bersangkutan dalam meminta klarifikasi.
"Paling lambat pekan depan THR-nya harus sudah diberikan. Sebab, batas akhir perusahaan memberikan tunjangan keagamaan atau THR kepada karyawan, sepekan sebelum Lebaran Idul Fitri", tegas Kepala DTKUMK Pemkot Mojokerto, Hariyanto. *(Yd/DI/Red)*